Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemdikbud yang Dipimpin Nadiem Makarim Tuai Kritikan Lagi, Konser Ananda Sukarlan Batal Tayang

Sayang di momen satu tahun kepemimpinannya, Kemdikbud yang dipimpin Nadiem Makarim terus mendapat kritik dari para seniman.

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Kemdikbud yang Dipimpin Nadiem Makarim Tuai Kritikan Lagi, Konser Ananda Sukarlan Batal Tayang 

TRIBUN-TIMUR.COM- Tepat pada Jumat (23/10/2020) hari ini, Nadiem Makarim genap menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selama satu tahun.

Sayang di momen satu tahun kepemimpinannya, Kemdikbud yang dipimpin Nadiem Makarim terus mendapat kritik dari para seniman.

Setelah polemik pelanggaran hak cipta pemutaran film Sejauh Kumelangkah karya Ucu Agusin, kali ini datang dari pianis Ananda Sukarlan.

Pianis Ananda Sukarlan merasa kecewa terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim.

Pasalnya, video konser Ananda Sukarlan bersama musisi lain yang diproduksi Ditjen Kebudayaan Kemdikbud batal tayang pada Rabu (21/10/2020).

Bahkan, Ananda Sukarlan tidak penjelasan soal pembatalan penayangan video konser 'Majapahit: The Birth of Nusantara' yang rencananya disiarkan pukul 19.00 WIB melalui kanal Youtube Budaya Saya.

Konser tersebut dilakukan di empat candi, yakni Candi Brahu, Candi Bajangratu, Candi Wringin Lawang, dan Candi Tikus yang berada di daerah Trowulan, Jawa Timur.

Ini adalah konser kedua dari rangkaian Konser Tur Nasional 2020 Rapsodia Nusantara dan Kejayaan Nusantara setelah sebelumnya dilakukan dari Candi Prambanan.

Kekecewaan atas batalnya penayangan konsernya, Ananda sampaikan melalui akun media sosialnya di Twitter.

Tweehearts, saya tidak tahu kenapa video konser kami yg sudah diproduksi oleh Dirjen Kebudayaan
@budayasaya tidak ditayangkan sesuai schedule dan tidak ada penjelasan dari @Kemdikbud_RI. Maaf bagi yg sudah meninggalnya (menunggunya). Mohon RT dong, semoga segera ada penjelasan ya

Dalam penggarapan video konser tersebut, Ananda juga menggaet sejumlah musikus lain, yakni Mariska Setiawan, Finna Kurniawati, Rangga Suryanata, Gabriella Prisca Handoko, dam Ayunia Indri Saputra.

Musikus yang terlibat juga merasa kecewa karena tidak ada penjelasan dari Ditjen Kebudayaan Kemdikbud.

"Bagi yang tanya, kenapa batal ? kita semua tidak  ada yang tahu sampe detik ini, kita juga sedan menunggu penjelasan,"tulis Finna lewat fitur Instagram Storiesnya.

Konfirmasi DItjen Kebudayaan

Setelah berselang lama, Ditjen Kebudayaan Kemdikbud akhirnya memberikan penjelasan terkait pembatalan penayangan video konser  'Majapahit: The Birth of Nusantara'.

Sekira pukul 20.42 WIB, admin akun Ditjen Kebudayaan Kemdikbud di Twitter @budayasaya akhirnya menyampaikan pemintaan maafnya.

"Selamat malam. Mohon maaf kami sampaikan bahwa saat ini ada kendala teknis di Youtube #budayasaya untuk tayangan Rapsodia Nusantara. Kami akan segera memberikan informasi untuk perubahan jam tayang. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih,"

Setelah Ditjen Kebudayaan Kemdikbud memberikan klarifikasinya, Ananda Sukarlan kembali memberikan respon.

"Jam 20.42. 1 jam 42 menit setelah acara harusnya mulai. Terimakasih atas infonya yg cepat dan padat,"balas Ananda Sukarlan.

Ananda pun mengakui kesalahpamahan ini sudah selesai setelah ada penjelasan dari pihak Ditjen Kebudayaan.

Hanya saja, hingga saat ini tidak ada informasi lebih lanjut kapan video konser terebut akan ditayangkan.

Polemik Film Sejauh Kumelangkah

Beberapa waktu lalu, Kemdikbud juga mendapat kritikan dari para sineas lantaran pemutaran film Sejauh Kumelangkah melalui program Belajar dari Rumah di TVRI dilakukan tanpa seizin pemilik film.

Film Sejauh Kumelangkah adalah film garapan sutradara Ucu Agustin.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim dituntut transparan soal anggara program 'Belajar dari Rumah' yang disiarkan di TVRI.

Hal ini adalah buntut pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud atas penayangan film Sejauh Kumelangkah pada 25 Juni 2020 karya Ucu Agustin tanpa izin.

Film Sejauh Kumelangkah diputar TVRI melalui program Belajar dari Rumah di TVRI yang dilakukan sejak Pandemi Covid-19.

Bahkan, film Sejauh Kumelangkah juga diputar ulang di UseeTV, platform penyiaran digital milik PT Telkom Indonesia.

Tuntutan transparansi anggaran BDR Kemendikbud disuarakan lebih dari 200 pekerja seni dari 40 kota yang memberikan dukungannya terhadap Ucu Agustin dalam kasus pelanggaran hak cipta film Sejauh Kumelangkah.

Dilansir dari keterangan rilis yang disebar Joko Anwar di akun Twitternya,  atas masalah ini, para pekerja seni dari berbagai daerah di Indonesia menandatangani dukungan kepada Ucu Agustin agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan tuntutan.

Tak hanya Joko Anwar, beberapa pekerja seni yang turut memberikan dukungan, antara lain Dwimas Angga Sasongko, Sammaria Sari Simajuntak, Nia Dinata, Cholil Mahmud, dan Bonita.

Dukungan juga dinyatakan oleh berbagai para pelaku profesi di dunia film dan kesenian seperti sinematografer, sound designer, make up artist, visual effect artist, peneliti, pengelola ruang kesenian, pengelola festival dan lain-lain.

“Output dari industri kreatif adalah karya dan hak cipta melekat dari tiap karya tersebut. Tidak menghargai hak cipta berarti mensabotase keberadaan dan kemajuan industri kreatif. Jika ini dilakukan pemerintah, ini
bukan saja ironis. Ini menyedihkan,"kata Joko Anwar.

Sementara itu, Produser film Nia Dinata mengatakan, setipa karya apapun, pasti memiliki hak cipta yang melekat. Untuk film apapun, juga menyatu hak cipta di dalamnya.

"Kasus Ucu adalah pelajaran publik karena setiap orang yang berkarya harusnya menyadari hal itu, sehingga
ketika ada yang meminjam, menyewa, membeli karya tersebut, sudah seharusnya menjalankan kedisiplinan yang dituangkan dalam persetujuan bersama berupa kontrak atau perjanjian. Indonesia harus terbiasa berdisiplin saling menghormati demi transparansi dan keadilan sosial bersama,"jelasnya.

Penulis dan dosen kajian media Macquarie University, Sydney, Intan Paramaditha juga mengaku prihatin atas kasus ini.

“Dari isu pengambilan keputusan hingga pengelolaan anggaran, transparansi masih menjadi persoalan besar institusi negara. Dalam membayangkan pelayanan dan pendidikan publik, institusi negara belum melihat pekerja
seni sebagai rekan berdialog dengan hak-hak yang patut dihargai,"katanya.

Menurutnya, kasus yang dialami Ucu Agustin adalah salah satu contoh dilanggarnya hak pekerja seni untuk, pertama, mendapatkan pengakuan layak atas kerja yang telah ia lakukan, dan kedua, memperoleh informasi yang jelas tentang bagaimana karyanya akan diedarkan.

Berdasarkan dokumen Siaran Pers yang diterbitkan oleh Ucu Agustin dan Kuasa Hukumnya AMAR (AMAR Law Firm and Public Interest Law Office) pada tanggal 4 Oktober 2020 dan 12 Oktober yang lalu, kami mendukung Ucu menuntut hak-haknya sebagai pencipta karya film dokumenter sebagai berikut: 

1. Permintaan maaf Kemendikbud secara publik, bukan hanya terkait penayangan seperti yang sudah disebutkan dalam Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (No. 191/sipres/A6/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020), tetapi juga disertai penjelasan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Kemendikbud termasuk mengubah isi dan bentuk karya tanpa pengetahuan pembuat dan pemilik film.

2. Pernyataan sikap Kemendikbud terkait tuntutan untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program “Belajar dari Rumah” (BDR) Kemendikbud sehingga dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran.

3. Pernyataan sikap Kemendikbud untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan BDR yang sudah terlaksana selama ini, menemukan di mana letak kekeliruan terjadi serta membenahi dan melakukan pengawasan prosedur kontrak kerjasama dan tata kelola anggaran, serta membuka kepada publik apabila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran yang berpotensi korupsi.

4. Pernyataan sikap dan kesediaan Kemendikbud terkait tuntutan untuk membuat program edukasi atau penguatan bagi para pembuat film dan komunitas seni supaya mengetahui hak-hak nya, serta melakukan kampanye publik tentang hak cipta dan pentingnya penghargaan terhadap pekerja seni;

5. Meminta kepada Kemendikbud dan TVRI melakukan penyelidikan internal untuk menjelaskan bagaimana film “Sejauh Kumelangkah” bisa berada di tangan pihak ketiga (Usee TV) yang kemudian menayangkannya dalam keadaan termodifikasi dan tanpa klarifikasi dari pemilik hak kekayaan intelektual (HAKI). Hasil penyelidikan Kemendikbud dan TVRI ini harus diumumkan terbuka kepada publik agar jelas duduk perkara persoalannya.

Para pekerja seni juga terus mendukung upaya Ucu Agustin untuk menuntut haknya, baik lewat proses negosiasi untuk mencapai musyawarah mufakat, maupun lewat jalur hukum jika jalur musyawarah tidak mencapai kata mufakat. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved