Kadis Sosial P2KBP3A Wajo Mundur
Ini Alasan drg Muhammad Dahnial Mengundurkan Diri Jadi Kepala Dinsos P2KBP3A Wajo
"Saya mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Sosial,Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Wajo, drg Muhammad Dahnial akhirnya angkat bicara perihal pengunduran dirinya.
"Saya mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Sosial,Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wajo, atas kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun," katanya, Jumat (23/10/2020).
Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan ke Bupati Wajo, Amran Mahmud.
Alasan kesehatan menjadi hal utama drg Muhammad Dahnial memilih mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya sejak awal Juli 2020 lalu.
"Masyarakat tidak banyak yang tahu kondisi kesehatan saya. Sebelum saya terlalu drop dan tidak bisa berbuat banyak, jadi saya pikir, lebih baik saya mengundurkan diri, agar bisa fokus untuk melakukan pemulihan dan pengobatan," katanya.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo itu, khawatir karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan selama memegang jabatan, pelaksanaan program dan kegiatan di Dinsos P2KBP3A Kabupaten Wajo justru terganggu ataupun tak terlaksana.
Kendati demikian, dirinya belum mengetahui keputusan Bupati Wajo terkait surat pengunduran dirinya itu.
Sayangnya, drg Muhammad Dahnial masih enggan membeberkan penyakit apa yang memaksanya mundur dari jabatannya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Herman mengatakan, pengunduran diri seorang pejabat tinggi pratama adalah sesuatu hal yang wajar dan manusiawi.
Namun, pertimbangan apakah akan dikabulkan atau tidak adalah keputusan Bupati Wajo.
"Keputusan diterima atau tidak merupakan hak Bupati. Bisa diterima atau bisa ditolak tergantung pertimbangan dari Bupati," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-dinsos-p2kbp3a-kabupaten-wajo-drg-muhammad-dahnial.jpg)