Buruh dan Mahasiswa Tolak Omnibus Law
Tolak Omnibus Law, Berikut Pernyataan Sikap Formasi Indonesia
Ratusan massa aksi dari aliansi Front Oposisi Rakyat dan Mahasiswa (Formasi) Indonesia kembali turun ke jalan tolak Omnibus Law.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan massa aksi dari aliansi Front Oposisi Rakyat dan Mahasiswa (Formasi) Indonesia kembali turun ke jalan tolak Omnibus Law.
Massa aksi melakukan unjuk rasa di bawah jembatan Fly Over, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (22/10/2020) siang.
Pantauan tribun-timur.com, di lokasi terlihat massa membentang spanduk bertuliskan
massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan 'Gagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja'.
Massa aksi juga menggunakan mobil komando (mokom) sebagai panggung orasi.
Peserta aksi pun silih berganti berorasi menyampaikan aspirasinya.
Selain itu, pengunjuk rasa juga membagikan selebaran berisi tuntutan dan penyataan sikapnya.
Berikut ini, pernyataan sikap Formasi Indonesia:
Hidup Rakyat Pekerja Nusantara!
Omnibuslaw RUU Cipta Kerja: Persekongkolan Jahat Elit Politik dan Kapitalisme
Sejak awal dirumuskan, aroma persekongkolan antara elit politik kita dengan kapitalisme sudah harum semerbak tercium baunya. Mulai dari Satuan Tugas Perumus Omnibuslaw RUU Cipta Kerja yang hanya melibatkan birokrasi, segelintir akademisi dan Asosiasi Pengusaha menunjukkan kepada kita bahwa pemerintah memang tidak berupaya samasekal untuk mengakomodir kepentingan rakyat pekerja.
Narasi yang dibangun soal bagaimana satu-satunya jalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi hanya dengan membuka seluas-luasnya ruang untuk investasi dengan mengorbankan kesejahteraan kaum buruh, kemaslahatan kaum tani, kemakmuran nelayan, keselamatan masyarakat adat dan kepentingan rakyat pekerja pada umumnya merupakan bukti yang tak terbantahkan.
Elit Politik bersama-sama dengan Kapitalisme menyusun satu regulasi yang memudahkan akumulasi kapital baik dalam dan luar negeri dengan cara-cara yang brutal, yang tidak mengindahkan prinsip pembangunan berkelanjutan, tidak mengindahkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum.
Dengan persekongkolan itu, yang mewujud dalam Omnibus law Cipta Kerja, komodifikasi (eksploitasi) tenaga kerja akan dilegalkan sehingga mengukuhkan politik upah murah (menghapus upah minimum kabupaten/kota dan sektoral), menghapus batasan waktu dan jenis pekerjaan bagi PKWT, menghapus sebagian hak cuti pekerja, mengurangi besaran uang pesangon dan sebagainya.
Selain itu, Omnibus Law Cipta kerja juga akan secara tidak langsung melegalkan perusakan lingkungan dengan menghilangkan sebagian prosedur perizinan yang sejatinya berfungsi untuk melindungi lingkungan dari eksploitasi kapitalisme.