Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Tanpa Bukti Permulaan, Kasus Terlapor Erwin Aksa Dihentikan Gakkumdu

Kasus pelaporan dugaan melakukan kampanye hitam oleh tim hukum paslon Danny-Fatma terhadap Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, dihentikan oleh Gakkumdu

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain 

Danny diperiksa Polisi terkait dugaan laporan Bawaslu yang meneruskan keputusan Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Dalam penyelidikannya, Gakkumdu berkesimpulan bahwa kasus yang bermula dari temuan Panwaslu Kecataman kemudian disusul laporan Tim Hukum Appi-Rahman itu, memenuhi unsur pidana pemilu. Status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Karena itu, Bawaslu membawa kasus ini ke Polisi (Polrestabes Makassar) untuk dilakukan penyidikan, sebagaimana kewenangan kepolisian.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved