Prof Budi Hidayat: Eksistensi JKN Diuji di Tengah Pandemi Covid-19
Berdasarkan menko PMK, lanjut Prof Budi, penugasan khusus bagi BPJS kesehatan untuk memverifikasi klaim rumah sakit atas pemberian layanan
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Asuransi Kesehatan Prof Budi Hidayat mengatakan, eksistensi JKN diuji di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber pada webinar Media Workshop BPJS Kesehatan 2020 dengan tema Peran Jaminan Sosial Kesehatan di Era Covid-19 via zoom, Kamis (22/10/2020).
Kegiatan Media Workshop diikuti o media massa nasional dan daerah yang membahas isu-isu terkini seputar Program JKN-KIS.
"Dengan mengoptimalkan Bispro JKN dalam pembayaran klaim yankes Covid-19, maka penggantian klaim sumber dananya diperoleh dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bukan dari iuran JKN," katanya.
Berdasarkan menko PMK, lanjut Prof Budi, penugasan khusus bagi BPJS kesehatan untuk memverifikasi klaim rumah sakit atas pemberian layanan kesehatan akibat Covid 19.
"BPJS kemudian menghadirkan aplikasi Bispro JKN, sehingga rumah sakit wajib submit claim sesuai ketentuan tersebut. Lalu, BPJS kesehatan wajib memverifikasi berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Nah, di sinilah kita melihat bagaiamana eksistensi dari BPJS diuji di tengah Covid-19," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa terjadi perubahan pola utilisasi yankes saat pandemi Covid 19 merebak.
"Secara overall utilisasi cenderung turun saat Indonesia terkena wabah covid-19. Nah, hipotesanya apakah pola utilisasi meliputi angka kontak, angka kunjungan, angka revisit. Karena yankes sebelum pandemic Covid-19 itu terjadi secara alamiah (sesuai kebutuhan medis)," jelasnya.
Ia menyebutkan, data hingga 2 September 2020, total klaim diajukan oleh rumah sakit ke BPJS sebanyak 103.519 kasus dengan biaya Rp 6,34 triliun.
Adapun klaim selesai diverifikasi 93.371 kasus dengan biaya Rp 5,5 triliun.
"Dalam proses verifikasi ditemukan, 50,03 persen klaim sesuai yaitu 46.716 kasus dan biaya Rp 3,3 triliun. Terdapat 49,36 persen klaim dispute serta 46.084 kasus dan biaya Rp 2,3 triliun," sebutnya.
Ia menambahkan, tim penyelesaian klaim harus segera bergerak agar terjadi kesesuaian.
Turut hadir narasumber lainnya,
Staf Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo,
Chief Party USAID Healrh FInancing Activity Prof Hasbullah Thabrany, Kasatgas Direktorar Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan KPK Kunto Ariawan, Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya Adang Bachtiar, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio,
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial TB. A Choesni dan Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede.
Di Makassar, hadir secara langsung di Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr Hidayat Sumintapura MKes AAK dengan beberapa media mengikuti webinar ini di
Ruangan Windflower Lantai 3, Hotel Claro, Jl AP Pettarani.
"Harapannya seluruh media massa di
Indonesia dapat secara serentak mendapatkan informasi yang sama dan lengkap sehingga
informasi terkait Program JKN-KIS dapat tersosisasikam dengan baik," tukas Hidayat Sumintapura.