Ketua DPRD Sulsel Temui Akmal Pasluddin
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif memimpin rombongan legislator Sulsel
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andi Akmal Pasluddin menerima rombongan tim tindak lanjut aspirasi terkait pembahasan RUU Hak Cipta Kerja Omnibus Law dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif memimpin rombongan legislator Sulsel saat menemui anggota Fraksi PKS DPR RI tersebut ruang kerjanya, gedung Nusantara 1, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
"Kita berharap aspirasi yang diteruskan ini mendapatkan perhatian serius pemerintah," kata Ina.
Karena saat rapat kerja dengan Kemendagri pernah disampaikan apabila ke depan ada elemen/lembaga yang mengajukan yudisial review, otomatis pemerintah akan mengikuti proses tersebut.
"Tetapi apabila Undang-undang ini berlaku akan di perkuat dengan adanya 38 peraturan pemerintah dan 5 Perpres," jelas Ina.
"Disitulah akan di kunci hal-hal yang terkait dengan beberapa cluster yang menjadi pertanyaan. Dengan penguatan yang tentunya kita harapkan dan kemudian inilah yang akan menjadi perjuangan-perjuangan kita," jelasnya.
Sementara Akmal dalam kesempatan itu mengakui RUU Cipta Kerja memang sangat mendapat respon yang negatif.
Menurutnya, hampir semua ormas, bahkan NU dan Muhammadiyah, perguruan tinggi dan lainnya merespon negatif.
Akmal juga mengakui beberapa hal yang ganjil dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini di antaranya dibahas dengan waktu yang sangat singkat.
"Hanya 6 bulan dan dibahas di badan legislasi tanpa melibatkan komisi dan tidak melibatkan beberapa stakeholder," katanya.
Hadir mendampingi Andi Ina dan Muzayyin, Rismawati Kadir Nyampa, A Nurhidayanti Zainuddin, Andi Januar Jaury Dharwis, Andi Irwandi Natsir, Andi Muhammad Irfan AB, Syamsuddin Karlos, Selle Ks Dalle.
Kemudian Andi Muchtar Mappatoba, Syahrir, Haslinda, John Rende Magontan, dan Rahman Pina.