Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Polri Brigjen EP Ketahuan LGBT, Lihat Hukuman Berat Anak Buah Jenderal Idham Azis

Jenderal Polri Brigjen EP ketahuan LGBT, lihat hukuman berat anak buah Jenderal Idham Azis. Adanya Brigjen Polri LGBT sedang jadi sorotan.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Ilustrasi LGBT di tubuh Polri. Jenderal Polri Brigjen EP ketahuan LGBT, lihat hukuman berat anak buah Jenderal Idham Azis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jenderal Polri Brigjen EP ketahuan LGBT, lihat hukuman berat anak buah Jenderal Idham Azis.

Adanya Brigjen Polri LGBT sedang jadi sorotan.

Brigjen Pol EP yang diduga memiliki orientasi seksual kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik oleh Polri.

Hasil itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijalani Brigjen (Pol) EP pada 31 Januari 2020.

"Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Awi sebelumnya menyebutkan bahwa perilaku LGBT menyalahi Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib "menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum".

Selain itu, Brigjen Pol EP diwajibkan meminta maaf di depan sidang secara lisan dan/atau kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan lainnya.

Sanksi lainnya, Brigjen Pol EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun," ucapnya.

Awi mengungkapkan, kasus tersebut menjadi evaluasi terhadap adanya kelompok LGBT di institusi Polri.

Namun, Awi enggan menjelaskan secara detail mengenai bukti atau kronologi yang membuat Brigjen Pol EP diketahui menjadi bagian dari kelompok LGBT.

Menurut dia, penanganan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan.

Dicopot

Lalu apa reaksi Kapolri Jenderal Idham Azis?

Kabar mengenai adanya jenderal polisi yang terlibat kasus LGBT sebelumnya diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Ia meminta Polri transparan dalam mengungkap kasus LGBT yang melibatkan perwira tinggi berpangkat Brigjen seperti yang dilakukan TNI.

"Berkaitan dengan itu, Polri harus segera membuka kasus-kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen EP yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut Neta S Pane, Polri harus transparan dalam menjelaskan indikasi LGBT di institusinya, termasuk kebenaran Brigjen EP yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT.

Kata Neta S Pane, pada awal masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis, institusi ini pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri.

"Sayangnya kelanjutan kasusnya menjadi misteri, karena tidak ada kelanjutan yang transparan," katanya.

Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen Pol EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Yudi menuturkan, Brigjen Pol EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.

Polri juga menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun.

”Sudah diproses hukum,” ujar Yudi.

”Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” katanya mengimbuh.

Sementara, Awi mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.

"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata dia.

Kasus LGBT tak hanya terungkap terjadi di Korps Bhayangkara, namun juga di tubuh TNI.

Mabes TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi LGBT.

Sanksinya tidak main-main.

Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.

”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam tubuhnya.

Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.

Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," tambah Aidil.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.

"Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," ucap Aidil.

Isu prajurit TNI LGBT menjadi perbincangan khalayak usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, mengungkapnya saat acara pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10).

Burhan mengungkapkan ia awalnya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi itu, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan bahwa "ada kelompok-kelompok LGBT" di lingkungan TNI.

Kelompok ini, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Berdasarkan diskusi ini, Burhan berkata kelompok ini dipimpin oleh "oknum TNI" berpangkat sersan.

Sang pimpinan TNI AD, menurut pengakuan Burhan, marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun lalu membebaskan 20 tentara gay yang disidang.

“Ada 20 berkas. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer," kata Burhan.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved