Bantuan UMKM
Cara Mudah Cek eform.bri.id/bpum Daftar Bantuan UMKM, Tak Perlu ke Bank dan Begini Syarat-syaratnya?
Berikut Cara Daftar Bantuan UMKM, Simak Syarat-syaratnya dan cukup Ada Cek di eform.bri.id/bpum
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara Mudah Cek eform.bri.id/bpum Daftar Bantuan UMKM.
Anda Tak Perlu jauh-jauh datang ke Bank dan Begini Syarat-syaratnya?
Baca juga: Bahagianya Meggy Wulandari dengan Suami Barunya, Tinggal di Makassar dan Bone, Ngaku Betah Plus Mau?
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Bayern Munchen vs Atletico Madrid Liga Champions, Akses Live Streaming Vidio.com
Simak cara daftar bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara online, segera login www.depkop.go.id dan jangan lupa cek eform.bri.id/bpum.
Diketahui, pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.
Hal tersebut dijelaskan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: 3 LINK Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs Atletico Madrid - Nonton di HP Tanpa Buffer
Baca juga: Pasangan Suami Istri Ini Sampai 23 Kali Nikah Cerai, Adik Ipar Juga Dinikahi, Ternyata Tujuan Begini
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.
"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Hanung Harimba Rachman.
Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini: