Angket DPRD Takalar
Pengamat Hukum UMI Sebut Ancaman Jemput Paksa Angket DPRD Takalar Melanggar
Panitia hak angket DPRD Takalar kini mengancam menjemput paksa enam pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan kepolisian dalam pasal 171 ayat (3) UU Pemda dan Pasal 75 ayat (3) PP 12/2018 juga merupakan norma yang tidak dapat dioperasionalkan, karena merupakan norma yang kabur (vague norm) dan kekosongan hukum (vacuum of norm).
“Implikasi dari putusan MK ini maka Kewenangan DPRD untuk melakukan panggilan paksa itu telah kehilangan legitimasi kekuatan hukum dan kehilangan dasar hukumnya,” kata aktivis yang konsen mengkaji persoalan hukum di Indonesia itu.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket DPRD Takalar Nurdin HS menegaskan, akan memanggil paksa pejabat OPD yang sengaja dua kali.
Ia mengaku, telah bersurat kepada Kapolres Takalar untuk menjemput paksa pejabat yang ogah datang memenuhi panggilan wakil rakyat.
“Kita pastikan panggil paksa, karena dua kali sudah tidak hadir. Panitia Hak Angket juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat permohonan bantuan secara resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, kepada Kapolres Takalar, untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap keenam kepala OPD ini,” katanya.
Pemanggilan paksa kata Nurdin mengacu kepada Tata Tertib DPRD Kabupaten Takalar Pasal (74) ayat (3) yang menyebutkan jika pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, kami mohon bantuan bapak Kapolres Takalar untuk melakukan penjemputan paksa kepada pihak terkait untuk dihadirkan dalam sidang Hak Angket yang akan datang,” pinta politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.(*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95