Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eform BRI

Cuma Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Pemerintah, Cek depkop.go.id dan eform.bri.co.id/bpum, bni co id

Modal KTP Bantuan Pemerintah bisa dapat duit Rp 2,4 juta? Caranya gampang, cek depkop.go.id juga eform.bri.co.id/bpum

Editor: Mansur AM
Istimewa
Update Modal KTP Bantuan Pemerintah bisa dapat duit Rp 2,4 juta? Caranya gampang, cek depkop.go.id juga eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUN-TIMUR.COM - Modal KTP Bantuan Pemerintah bisa dapat duit Rp 2,4 juta? Caranya gampang, cek depkop.go.id juga eform.bri.co.id/bpump

Pandemi Covid-19 berdampak di seluruh sektor. Termasuk sektor perekonomian.

Pemerintahan Jokowi menggelontorkan triliunan rupiah dana stimulus ekonomi.

Termasuk bantuan kepada UMKM senilai Rp 2,4 juta lewat program BLT UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM dan lain sebagainya. Untuk mengakses bantuan ini tidak butuh banyak persyaratan. 

Modal KTP dapat transferan Rp 2,4 juta bantuan pemerintah atau BLT, pendaftaran hanya bisa offline, begini cara dan syaratnya bro.

Kapan lagi dapat bantuan langsung tunai (BLT) di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan berupa dana segar ini bisa brother gunakan untuk modal usaha, atau mengembangkan usaha yang sudah ada.

Sebelumnya, banyak beredar kabar kalau mau mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar secara online.

Namun Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Teten mengatakan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan.

Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved