Tribun Makassar
Berikut Jumlah Daftar Pemilih Tetap di 12 Kabupaten Sulsel
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 12 kabupaten/kota berpilkada di Sulsel sebayak 3.390.233 orang.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel), merilis jumlah pemilih tetap pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sulsel.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 12 kabupaten/kota berpilkada di Sulsel sebayak 3.390.233 orang.
Terdiri, 1.653.200 laki-laki dan 1.737.033 perempuan. Mereka tersebar di 162 kecamatan, 1.485 kelurahan/desa di 9.768 tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga KPU Sulsel, Uslimin menyatakan jumlah tersebut diperoleh berdasarkan hasil pleno masing-masing KPU Kabupaten/kota.
"Hasil dari rapat pleno masing-masing KPU di 12 daerah sebayak 3 juta lebih DPT," kata Usle sapaannya, Rabu (21/10/2020).
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 3.388.103 orang. Terdiri, 1.651.408 laki-laki dan 1736.695 perempuan.
Mereka tersebar di 162 kecamatan atau di 1.485 kelurahan/desa di 12 daerah. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 9.764.
Selama tahapan berlangsung, Usle berharap agar penyelenggara pemilu khususnya KPU di 12 daerah tidak kendor semangatnya dan kedisiplinannya dalam penerapan protokol kesehatan.
Ia juga berharap agar penyelenggara ditingkat kabupaten/kota terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme kerja sebagai penyelenggara yang berdedikasi.
"Sehingga dengan begitu mereka bisa bekerja dengan selamat dan selamat menyelesaikan semua tahapan pemilihan," ujarnya menambahkan.
Diketahui, adapun daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 di Sulsel yakni, Selayar, Bulukumba, Gowa, Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, dan Luwu Timur.(zis).
Gegara Covid-19, DPT Makassar Berkurang
Berdasarkan data di atas, beberapa daerah mengalami penurunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak bila dibandingkan dengan DPT Pileg dan Pilpres 2019 lalu.
Adapun daerah yang mengalami penurunan DPT di Pilkada serentak 2020 di antaranya, Bulukumba, Kota Makassar, Pangkep, serta Soppeng.
Namun, Usle enggan menyebut DPT Pilkada 2020 berkurang, tapi menyebutnya lebih kecil jika dibandingkan DPT 2019 lalu.
"Begini, tidak berkurang, tapi lebih kecil DPT 2020 daripada DPT 2019," tegas Usle, Rabu (21/10/2020).
Ia menjelaskan, DPT lebih kecil disebabkan beberapa faktor. Faktor yang dimaksud seperti, pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
"Ini dipengaruhi adanya pandemi Covid-19. Contoh di Makassar, mereka yang dulu bekerja di Makassar (punya KTP) itu pulang kampung karena sudah tidak kerja. Kemudian ada juga yang pindah," jelasnya.(zis)
DPT di 12 daerah berpilkada di Sulsel
Selayar
DPT: 93.797
TPS: 348
Kelurahan: 88
Kecamatan: 11
Bulukumba
DPT: 317.286
TPS: 830 TPS
Kelurahan: 136
Kecamatan: 10
Gowa
DPT: 529.985
TPS: 1.430
Kelurahan: 167
Kecamatan: 18
Maros
DPT: 247.680
TPS: 800
Kelurahan: 103
Kecamatan: 14
Pangkep
DPT: 236.945
TPS: 709
Kelurahan: 103
Kecamatan: 13
Barru
DPT: 130.289
TPS: 449
Kelurahan: 55
Kecamatan: 7
Soppeng
DPT: 175.415
TPS: 517
Kelurahan: 70
Kecamatan: 8
Tana Toraja
DPT: 173.477
TPS: 547
Kelurahan: 159
Kecamatan: 19
Luwu Utara
DPT: 218.989
TPS: 660
Kelurahan: 173
Kecamatan: 15
Luwu Timur
DPT: 201.786
TPS: 538
Kelurahan: 127
Kecamatan: 11
Toraja Utara
DPT: 163.497
TPS: 546
Kelurahan: 151
Kecamatan: 21
Makassar
DPT: 901.087
TPS: 2.394
Kelurahan: 153
Kecamatan: 15.(zis)
The Next Tahapan Pilkada 2020
24 November-23 Desember
* Pembentukan KPPS
9 Desember 2020
*Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
+ Tahapan lain jika terjadi sengketa
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan hasil pemilihan:
1). Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU
2). Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
3). Penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK: Paling lambat lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/koordinator-divisi-hubungan-masyarakat-data-informasi-dan-antarlembaga-kpu-sulsel-uslimin.jpg)