Banpres Produktif Usaha Mikro
LINK eform.bri.co.id/bpum Login Cek Nama Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Syarat Cuma No KTP
Tanya Bagaimana cara Terima BPUM Bank BRI, silakan login eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM BRI
Pasalnya, sebagian penerima pesan mengaku tidak memiliki rekening pada Bank BRI.
Lantas, benarkan informasi tersebut?
Konfirmasi BRI
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan informasi yang tersebar tersebut benar adanya.
"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," katanya kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Ia pun meminta para masyarakat yang menerima pesan itu untuk mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelasnya.
LINK Daftar BLT / Banpres UMKM Online siapbersamakumkmkemenkopukm.go.id, Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta (ist)
Hal yang harus diperhatikan
Sebelumnya, Aestika juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.
Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.
"Saldo banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.
Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.
Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.
"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.
Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.
Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut.
Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.(tribun-timur.com)