KLIK eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta atau Tidak, Input NIK
Klik atau Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Bukan, Input NIK
Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha
Nomor telepon
Syarat
Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:
Memiliki usaha berskala mikro.
WNI.
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).