Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT TUN Makassar Kabulkan Gugatannya, Cabup Banggai: Ini Kemenangan Awal

Herwin menyatakan jalur hukum yang ia tempuh merupakan bukti jika dirinya pencari keadilan dan telah dikabulkan majelis hakim.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Calon Bupati Banggai Herwin Yatim saat menggelar jumpa pers di Warkop Enreco, Jl Todopuli Raya, Kota Makassar, Senin (19/10). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo, Senin (19/10/2020).

Majelis hakim dipimpin Oyo Sunaryo, didampingi Bambang Priyambodo dan Fari Rustandi mengabulkan gugatan petahana tersebut atas keputusan KPU Banggai yang mendiskualifikasi usungan PDI Perjuangan, PKS, dan Partai Perindo itu belum lama ini.

Herwin menyatakan jalur hukum yang ia tempuh merupakan bukti jika dirinya pencari keadilan dan telah dikabulkan majelis hakim.

“Kami sebagai orang mengejar keadilan saat ini kami telah mendapatkan keadilan dan ini adalah hak kami,” kata Herwin dalam jumpa pers di Warkop Enreco, Jl Todopuli Raya, Kota Makassar.

Ia menyatakan pengabulan gugatan tersebut merupakan kemenangan awal pada Pilkada Banggai.

“Ini kemenangan awal kami. Insya Allah, kami akan menjadi pemenang bersama rakyat,” ujar Herwin sembari mengakui sejak kasus tersebut bergulir surveinya turun.

Diketahui ia ketinggalan sekira tiga pekan masa kampanye. Herwin menyatakan tidak ada kata terlambat dalam melakukan sosialisasi karena upaya hukum ini juga merupakan bagian dari perjuangan mencari kemenangan.

“Tidak ada kata terlambat, saya ini sebagai bupati, mungkin hasil survei saya tinggi sebagai bupati, jadi ada upaya yang dilakukan oleh orang-orang lain untuk menjatuhkan saya,” katanya lagi dalam rilis.

Diketahui, KPU Banggai menyatakan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan KPU bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved