Tribun Bantaeng
1 Mahasiswa Training Tewas Saat Bekerja, Hasil Pemeriksaan PT Huadi Tak Penuhi Aspek K3
Dengan tewasnya Mahasiswa akibat kecelakaan kerja, sehingga aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) PT Huadi Nickel Alloy dipertanyakan.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seorang Mahasiswa Akademi Komunitas Industri Manufaktur (AKOM) Bantaeng tewas akibat kecelakaan kerja, Minggu, (27/9/2020) lalu.
Dengan tewasnya Mahasiswa akibat kecelakaan kerja, sehingga aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) PT Huadi Nickel Alloy dipertanyakan.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV, Andi Sukri menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan.
"Masih ada beberapa peralatan kerja tertentu yang belum dilakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan pakai secara berkala," kata Andi Sukri kepada TribunBantaeng.com, Senin, (19/10/2020).
Selain itu, beberapa operator peralatan berat tertentu belum memiliki sertifikasi dan lisensi K3.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan.
"Nota Pemeriksaan tertanggal 9 Oktober 2020 yang memuat rekomendasi dan perintah kepada pihak perusahaan, untuk segera melakukan langkah langkah pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang K3 ditempat kerja," ujarnya.
Dalam pemenuhan K3 sesuai Undang-undang, PT Huadi diberi waktu oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama 30 hari terhitung mulai 12 Oktober 2020.
Menurutnya, waktu 30 hari diberikan karena disesuaikan dengan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memenuhi semua aspek K3.
"Jangka waktu itu karena banyak langkah yang harus dilakukan. Karena dia harus pelatihan dulu kalau operator harus diuji kompetensi kembali itu butuh waktu. Supaya mendapatkan lisensi dari Kementerian," jelasnya.
Apabila dalam waktu 30 hari aspek K3 belum terpenuhi semua, maka pihak Pengawas Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan rekomendasi.
Kemudian, bakal diberikan sanksi tetapi ditentukan oleh penentu kebijakan dalam hal ini adalah pemerintah.
"Ada sanksi administrasi dan pidana. Tergantung penerapannya nanti. Karena kami hanya mengeluarkan rekomendasi, kalau terkait sanksi itu dari pemerintah yang penentu kebijakan," tuturnya.
Diketahui, Mahasiswa Akim yang tewas adalah Aidul (19), saat menjalani proses training di PT Huadi Nickel Alloy, pabrik smelter yang berlokasi di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri membenarkan penyebab tewasnya Aidul akibat hantaman besi saat bekerja.