Telkomsel dan Bank Swasta dalam Masalah, Dokter Menggugat Gegara Duit Hampir Rp 400 Juta, Kronologi
Telkomsel dan sebuah bank swasta dalam masalah, dokter menggugat gegara duit hampir Rp 400 juta, kronologi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Telkomsel dan sebuah bank swasta dalam masalah, dokter menggugat gegara duit hampir Rp 400 juta, kronologi.
Diberitakan Kompas.com, Eric Priyo Prasetyo (43), seorang dokter gigi di Surabaya menggugat operator seluler plat merah Telkomsel dan sebuah bank swasta ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Eric mengaku menjadi korban aksi pembobolan rekening 4 tahun lalu.
Hampir Rp 400 juta uangnya di rekening hilang dalam hitungan menit.
Penasihat hukum Eric, Yusron Marzuki, saat dikonfirmasi mengatakan, pada Kamis (15/10/2020) pagi dia mendampingi kliennya untuk menjalani sidang mediasi.
"Namun, karena ada pihak yang berhalangan hadir maka mediasi diundur 27 Oktober nanti," kata Yusron, kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020) malam.
Eric menggugat secara perdata sebuah bank swasta dan Telkomsel karena dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian yang dialaminya.
"Karena sejak 2016 tidak ada ganti rugi untuk kerugian yang dialami klien kami," terang dia.
Aksi pembobolan, kata dia, terjadi pada Mei 2016 lalu.
Seorang pria yang mengaku customer service sebuah bank swasta menelepon kliennya dan mengatakan bahwa Eric terdaftar pada layanan bank yang menyajikan harga-harga komoditas, valas, dan saham.
Biayanya akan didebet otomatis dari rekening.
Eric sempat mengonfirmasi ke bank swasta tersebut di Jalan Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak bank menyatakan tidak ada layanan seperti yang disebutkan.
"Pak Eric diminta mengabaikan dan tidak menanggapi informasi dari penelepon misterius itu," terang Yusron
Beberapa saat kemudian, kode aktivasi masuk ke pesan di ponsel Eric berkali-kali selama beberapa hari.
Padahal, dia tidak sedang melakukan transaksi atau aktivasi layanan apa pun.
Ponsel Eric terus berdering beberapa pekan setelahnya, bahkan berganti-ganti nomor.
Bahkan, pesan bernada ancaman juga diterimanya.
Merasa tidak nyaman, Eric mendatangi pusat layanan Telkomsel di Jalan Kayoon, Surabaya, untuk menutup nomor ponselnya.
"7 menit usai ditutup, nomor Pak Eric aktif lagi. Informasi dari Telkomsel, nomor tersebut dikloning di Grapari Kelapa Gading, Jakarta," ujar Yusron.
Beberapa hari setelahnya, kliennya kaget melihat saldonya di bank dimaksud tersisa sedikit.
"Dari semula sekitar Rp 400 juta tinggal sekitar Rp 500.000," ujar dia.
Setelah dicek di daftar mutasi rekening, uang tersebut mengalir ke 5 nomor rekening yang tidak diketahui sebanyak 8 kali.
Atas peristiwa itu, selain melapor ke siber Polda Jatim, pihaknya juga menggugat bank tersebut dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia menganggap, ada aksi penyalagunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup.
"Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan bank itu bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia.
Tanggapan
General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim, prihatin atas kejadian yang dialami Eric.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyidikan dan penanganan sejak adanya pelaporan kasus tersebut pada 2016.
"Mengenai gugatan yang diajukan, kami menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia. Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan," ujar dia.
Telkomsel, kata dia, menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di industri telekomunikasi untuk memastikan keamananan data pelanggan, termasuk dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk pergantian simcard.
"Validasi kepemilikan layanan melalui proses verifikasi berlapis, seperti konfirmasi kelengkapan data pelanggan sesuai yang terdaftar di sistem Telkomsel," ujar dia.
Telkomsel juga mengimbau kepada pelanggan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan waspada terhadap setiap proses transaksi yang dilakukan, khususnya yang terkait penggunaan layanan perbankan atau jasa finansial dari pihak ketiga.(*)