Telkomsel dan Bank Swasta dalam Masalah, Dokter Menggugat Gegara Duit Hampir Rp 400 Juta, Kronologi
Telkomsel dan sebuah bank swasta dalam masalah, dokter menggugat gegara duit hampir Rp 400 juta, kronologi.
Ponsel Eric terus berdering beberapa pekan setelahnya, bahkan berganti-ganti nomor.
Bahkan, pesan bernada ancaman juga diterimanya.
Merasa tidak nyaman, Eric mendatangi pusat layanan Telkomsel di Jalan Kayoon, Surabaya, untuk menutup nomor ponselnya.
"7 menit usai ditutup, nomor Pak Eric aktif lagi. Informasi dari Telkomsel, nomor tersebut dikloning di Grapari Kelapa Gading, Jakarta," ujar Yusron.
Beberapa hari setelahnya, kliennya kaget melihat saldonya di bank dimaksud tersisa sedikit.
"Dari semula sekitar Rp 400 juta tinggal sekitar Rp 500.000," ujar dia.
Setelah dicek di daftar mutasi rekening, uang tersebut mengalir ke 5 nomor rekening yang tidak diketahui sebanyak 8 kali.
Atas peristiwa itu, selain melapor ke siber Polda Jatim, pihaknya juga menggugat bank tersebut dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia menganggap, ada aksi penyalagunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup.
"Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan bank itu bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia.
Tanggapan
General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim, prihatin atas kejadian yang dialami Eric.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyidikan dan penanganan sejak adanya pelaporan kasus tersebut pada 2016.
"Mengenai gugatan yang diajukan, kami menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia. Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan," ujar dia.
Telkomsel, kata dia, menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di industri telekomunikasi untuk memastikan keamananan data pelanggan, termasuk dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk pergantian simcard.