Kasus Pembacokan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Pembacokan di Polman Diserahkan ke Unit PPA
Pelaku pembacokan di Kecamatan Tapango diserahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Pelaku pembacokan di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) diserahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman.
"Pelaku sudah kami amankan dan telah kami bawa ke unit PPA Polres Polman, berhubung pelaku masih anak di bawah umur," kata Kepala Kepolisian Sektor Tapango, Ipda Taufik Murawanto, Sabtu (17/10/2020).
Menurut Taufik, pelaku baru berusia 15 tahun, sementara korbannya berusia 17 tahun, namun sudah berkeluarga.
Perbuatan pelaku akan diproses sesuai dengan hukuman yang berlaku. Namun untuk pasal dan ancaman hukumannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Polman.
Diketahui, remaja 15 tahun ini nekat membacok korban karena adanya dendam lama. Pelaku merasa kesal dan emosi selalu diteriaki korban.
Pelaku yang tak terima menunggu korban di depan toko jualan campuran di Kecamatan Tapango.
Saat korban melintas mengendarai sepeda motor berboncengan istrinya, pelaku langsung mendekati korban sembari menenteng parang.
Pelaku kemudian mengarahkan parangnya ke korban sebanyak dua kali. Akibatnya korban mengalami luka terbuka dibagian kepala.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/korban-pembacokan-saat-menjalani-perawatan-di-puskesmas-di-polewali-mandar-polman.jpg)