Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Kelompok LGBT di TNI, Masuk dalam Pelanggaran Berat, Simak Fakta-faktanya!

Maraknya kasus LGBT di tubuh TNI ini diungkapkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Ada Kelompok LGBT di TNI, Masuk dalam Pelanggaran Berat, Simak Fakta-faktanya! 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Isu seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) masih menjadi hal tabuh di kalangan masyarakat Indonesia.

Hal ini dianggap menyimpang oleh beberapa orang.

Namun, bagaimana jika hal tersebut menimpa tubuh TNI?

Tentunya, menghebohkan masyarakat Indonesia, terlebih kabarnya isu terkait LGBT di tubuh TNI sudah membentuk kelompoknya sendiri.

Atas hal tersebut, memmbuat markas besar (Mabes TNI) bereaksi.

Dilansir dari Tribunnews, maraknya kasus LGBT di tubuh TNI ini diungkapkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Dilansir dari Tribunnews, para LGBT ini membentuk kelompok yang dinamakan Persatuan LGBT TNI-Polri.

Kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat sersan.

Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel.

"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri."

"Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," papar Burhan dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Agung, Senin (12/10/2020).

Terkait hal ini, Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut.

Berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.

Kemudian aturan tersebut, kata Aidil, ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, yang menegaskan LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved