Wagub Sulsel Tampung Aspirasi, Pekerja: Ada Pengurangan Nilai
Wagub Andi Sudirman menekankan, pihaknya akan meneruskan semua aspirasi, usulan, dan koreksi untuk penyempurnaan UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberi penjelasan terkait UU Cipta Kerja (Ombibus Law) di depan perwakilan mahasiswa dan perwakilan organisasi kepemudaan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (16/10/2020).
Salah satunya, soal anggapan buruh yang dibayar per jam.
"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Hal ini diatur dalam Bab IV Ketenagakerjaan pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88B UU 13/2003 di mana upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan bulan dan satuan hasil," katanya.
Wagub Andi Sudirman menekankan, pihaknya akan meneruskan semua aspirasi, usulan, dan koreksi untuk penyempurnaan UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat.
"Nanti kalau masih ada persoalan, usulan, misalnya gubernur memerintahkan kita melakukan lagi, maka kami tambah lagi ronde kedua. Kita lihat dulu nanti. Kita akan minta semua satu per satu apa usulan masukan dan sebagainya," katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) yang sangat vokal terkait UU Cipta Kerja Muhktar Guntur mengatakan, pihaknya telah mengkaji undang-undang setebal 812 halaman tersebut.
Dari hasil kajian itu, pihaknya tetap menemukan banyak hal yang tidak sesuai harapan sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah.
"Misalnya terkait pesangon, memang ada tetapi dikurangi nilainya. Tentang cuti ada tapi dikurangi. Kontrak itu tidak dibatasi. Itu setelah kami kaji ternyata memang mulai dari proses awal undang-undang ini kan sudah diprotes gerakan buruh dan hampir di semua serikat buruh memprotesnya," kata Mukhtar usai pertemuan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, lanjut Mukhtar, dengan tegas mereka menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Mereka bahkan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan UU Cipta Kerja seperti yang terjadi pada 1997 yakni pembatalan pengesahan UU 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami menunggu respon Pak Gubernur satu dua hari ini. Setelah itu kami akan evaluasi. Apabila Gubernur atau pemerintah Sulsel tidak merespon maka jalan konstitusional yang akan kami pakai adalah aksi dan turun ke jalan sebagai hak rakyat yang ingin melakukan protes," katanya.
