Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Heru Hidayat Komisaris yang Disuruh Jaksa Bayar Rp 10 T untuk Uang Pengganti? Ini Kasusnya

Siapa Heru Hidayat komisaris yang disuruh jaksa bayar Rp 10 T untuk uang pengganti? Ini kasusnya.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/PRIYAMBODO
Ilustrasi uang. Siapa Heru Hidayat komisaris yang disuruh jaksa bayar Rp 10 T untuk uang pengganti? Ini kasusnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menilai, ada sejumlah kejanggalan di dalam putusan yang dijatuhkan hakim.

Pertama, hakim dinilai tidak melihat kerugian akibat insolven yang terjadi.

Menurut dia, jika ada kerugian akibat pembelian saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, seharusnya bank tersebut diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.

"Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali," jelasnya Maqdir.

Di sisi lain, ia menambahkan, hakim hanya mempercayai laporan hasil pemeriksaan BPK.

Sedangkan, pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti sejumlah manajer investasi, tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Selain itu, putusan hakim dinilai sebagai sebuah bentuk kezaliman terhadap terdakwa.

Sebab, pada saat yang sama, tuntutan yang diajukan JPU adalah penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subser 6 bulan kurungan.

"Tentu kita tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Kesimpulan kami para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan Jiwasraya," ucapnya.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa berdasarkan pada dakwaan primer yang diajukan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.

Selain itu, ketiganya bersama tiga terdakwa lain telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga terdakwa lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved