Polisi Persulit PBH YLBHI-LBH Makassar Beri Bantuan Hukum ke Mahasiswa yang Ditangkap
Tim PBH YLBHI-LBH Makassar langsung ke Unit Jatanras Polrestabes Makassar di lantai 3. Tempat Farhan Nazer Ahmad dan Muh Azrian Islan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim PBH YLBHI-LBH Makassar menyesalkan sikap Satuan Reksrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, yang terkesan menghalangi akses bantuan hukum terhadap dua mahasiswa Farhan Nazer Ahmad dan Muh Azrian Islan Hehanusa yang ditangkap, Kamis kemarin.
Kejadian itu bermula saat Tim PBH YLBHI-LBH Makassar tiba di Polrestabes Makassar, Kamis malam, Pukul 20:12 Wita.
Kehadiran Tim PBH YLBHI-LBH Makassar untuk memberikan bantuan hukum kepada dua mahasiswa yang ditangkap dengan membawa surat kuasa untuk ditandatangani.
Tim PBH YLBHI-LBH Makassar langsung ke Unit Jatanras Polrestabes Makassar di lantai 3. Tempat Farhan Nazer Ahmad dan Muh Azrian Islan Hanenusa diperiksa.
Setelah dibukakan pintu yang terkunci dengan print screen dari dalam ruangan oleh pihak Jatanras, hanya sekitar dua menit di dalam ruangan (dekat pintu masuk) datang salah satu pihak jatanras menyuruh keluar.
"Walaupun sudah dijelaskan maksud kedatangan tim PBH YLBHI-LBH Makassar, tetap saja pihak Jatanras bersikeras melarang untuk tim PBH YLBHI-LBH menemui dua mahasiswa tersebut," kata Penasehat Hukum LBH Makassar, Ansar SH kepada tribun, Jumat (16/10/2020) sore.
Karena tidak bisa bertemu secara langsung, akhirnya Tim PBH YLBHI-LBH Makassar masih di dalam ruangan meminta ke pihak jatanras agar menyerahkan surat kuasa untuk ditandatangani oleh dua mahasiswa yang sementara diperiksa atau interogasi.
Tetapi kata Ansar, ditolak oleh pihak Jatanras dan malah pihak Jatanras menyuruh untuk meminta izin ke Kasat Reskrim.
Akhirnya, Tim PBH YLBHI-LBH Makassar pergi ke lantai 2 (ruang Kasat Reskrim) hendak menemui Kasat Reskrim Kompol Agus Khaerul.
Setelah piket Satuan Reskrim mengecek keberadaan Kompol Agus Khaerul, piket Reskrim atas nama Briptu Andi Ajib menyampaikan bahwa Kasat Reskrim Kompol Agus sudah tidak berada di tempat.
"Tim PBH YLBHI-LBH Makassar kembali ke unit Jatanras, hanya sebentar dibukakan pintu, dan pihak Jatantas sama sekali tidak membiarkan Tim PBH YLBHI-LBH Makassar masuk menemui dua mahasiswa tersebut, dan hanya menyuruh menuggu diluar," ujar Ansar.
"Beberapa kali Tim PBH YLBHI-LBH Makassar berupaya untuk menemui mahasiswa tersebut, tetapi tetap saja tidak membiarkan masuk," sambungnya
Hingga Tim PBH YLBHI-LBH Makassar meninggalkan Polrestabes Makassar pada pukul 00:32 Wita tidak dapat menemui dua mahaiswa tersebut untuk mendaptkan bantuan hukum.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi terkait hal itu, membantah.
Pihaknya mengaku tidak menghalangi dan akses hukum yang hendak diberikan LBH Makassar.
"Siapa bilang dihalangi, sudah ketemu kliennya. Sudah ttd (tandatangan) surat kuasa," kata Kompol Agus Khaerul.
Kompol Agus juga menegaskan, pertemuan kedua mahasiswa yang ditangkap Farhan Nazer Ahmad dan Muh Azrian Islan Hehanusa dan Tim PBH YLBHI-LBH Makassar juga berlangsung saat rapid tes.
"Sudah ttd (tandatangan), sudah ketemu tadi pada saat di rapid mereka ketemu juga," bebernya.