Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Bantaeng Korban Hipotis

Kronologi Nenek di Bantaeng Jadi Korban Hipnotis, Uang dan Perhiasan Senilai Rp 124 Juta Raib

Seorang nenek di Bantaeng, bernama Hj Jenna, (70) menjadi korban hipnotis, Kamis, (15/10/2020). Uang dan perhiasan senilai Rp 124 juta raib

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD NASUTION
Seorang nenek di Bantaeng, bernama Hj Jenna, (70) menjadi korban hipnotis, Kamis, (15/10/2020). Uang dan perhiasan senilai Rp 124 juta raib. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seorang nenek di Bantaeng, bernama Hj Jenna, (70) menjadi korban hipnotis, Kamis, (15/10/2020). Uang dan perhiasan senilai Rp 124 juta raib.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 pagi di rumahnya di jalan Nenas, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan.

Kapolres Bantaeng, melalui Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menjelaskan, kejadian itu berawal ketika seseorang mendatangi rumah Hj Jenna yang berpura-pura ingin membeli kursi dan mobil.

"Pelaku masuk kedalam rumah dan menyapa pelapor dengan ucapan salam. Selain modus hipnotis, pelaku juga beralasan ingin membeli kursi, lemari dan mobil pelapor," kata Sandri kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (15/10/2020).

Setelah mengucapkan salam, pelaku sempat menegur perhiasan yang dipakai oleh Hj Jenna.

Ciri-ciri pelaku adalah seorang pria yang berumur sekitar 30 tahun .

Tak lama setelah itu, Hj Jenna dengan sendirinya melepaskan perhiasan miliknya berupa kalung, gelang dan cincin.

Hj Jenna juga mengambil uang sebesar Rp 4 juta dari dalam laci meja.

Alhasil, beberapa perhiasan dan uang itu diambil oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku menyampaikan bahwa akan membeli kursi, lemari dan mobil Hj Jenna.

"Pelaku mengambil emas dan uang yang dikeluarkan pelapor, kemudian mengiming iming akan membeli kursi, lemari dan mobil pelapor," jelasnya.

Pura-pura Ingin Beli Barang

Pelaku yang berpura-pura ingin membeli barang tersebut, membohongi Hj Jenna dengan memberikan uang muka yang ternyata hanya tumpukan potongan kertas biasa berwarna pink.

Hj Jenna menerima begitu saja kertas itu, yang disebut oleh pelaku adalah uang sebesar Rp 70 juta.

"Pelaku memberikan sejumlah potongan kertas berwarnah pink yang pada saat kertas tersebut diterima oleh pelapor, pelaku bekata ini panjar senilai Rp 70 juta," ujarnya.

Atas kejadian itu, Hj Jenna mengalami kerugian sekitar Rp 124 juta.

Diketahui, polisi mengetahui pelaku pencurian itu, Saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved