Bebaskan Sari Labuna
Ini Alasan Polrestabes Makassar Pindahkan Sari Labuna ke Rutan Polda Sulsel
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul membenarkan pemindahan Sari Labuna (21) dari Rutan Polrestabes ke Rutan Perempuan Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul membenarkan pemindahan Sari Labuna (21) dari Rutan Polrestabes ke Rutan Perempuan Polda Sulsel.
Hal itu diungkapkan Agus Khaerul saat dikonfirmasi terkait informasi yang diperoleh dari Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Makassar yang tergabubg dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Makassar (KOBAR) Nur Akifah, Nur Akifah, Jumat (16/10/2020) siang.
"Betul, dipindahkan ke rutan wanita Polda (Sulsel)," singkat Kompol Agus kepada tribun.
Alasan pemindahan itu lantaran Rutan wanita di Polrestabes sudah terisi penuh."Di Polres (tabes Makassar) ful," ujarnya.
Terpisah Advokat Koalasi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku akan menyambangi Polda Sulsel.
Tujuannya melakukan klarifikasi dan upaya penangguhan penahanan terhadap Sari Labuna.
"Ini hari rencana mau klarifikasi di Polda (Sulsel). Karena info terakhir kami dapat Sari dipindahkan ke polda. Sekalian sudah mau pengajuan penangguhan," ujar Nur Akifah.
Penangkapan Sari Labuna dan penetapan tersangka oleh polisi menuai banyak sorotan publik.
Beberapa aktivis bahkan telah menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan terhadap aktivis perempuan itu.
Berikut Kronologi Sari Labuna ditetapkan tersangka.
Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka.
Sari Labuana tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima lainnya, K, Ince, N alias Y, MF, D.
Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjukrasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasa 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penrusakan.