Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Cium Mahasiswi, Kepala Desa Lempong Wajo Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Diketahui, Abdul Karim mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.

Tayang:
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah merilis kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Desa Lempong, Jumat (16/10/2020) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kepala Desa Lempong, Abdul Karim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (16/10/2020).

Diketahui, Abdul Karim mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.

"Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi.

"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu," katanya.

Kejadian pelecahan seksual yang dilakukan Abdul Karim ketika korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir KKP di Kantor Desa Lempong.

"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," katanya.

Survei Penyebab Banyak Kepala Desa Terjerat Korupsi

Perkembangan lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat mayoritas terdakwa kasus korupsi sepanjang Semester I 2020 adalah laki-laki.

Dari 906 terdakwa jenis kelamin terdakwa korupsi yang teridentifikasi sebanyak 896 terdakwa berjenis kelamin laki-laki.

"Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki mendominasi klaster terdakwa kasus korupsi. Pantauan ICW menunjukkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 814 orang dan perempuan hanya 82 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat pemaparan 'Hasil Pemantauan Tren Vonis Persidangan Perkara Korupsi Semester I Tahun 2020' yang digelar secara daring, Minggu (11/10/2020).

Sementara itu, perangkat desa menempati peringkat atas dari sisi latar belakang terdakwa kasus korupsi.

Dari keseluruhan terdakwa yang dipantau oleh ICW, perangkat desa menjadi sektor yang paling banyak, yakni sejumlah 263 orang. 

"Sepanjang satu semester tahun 2020 ICW mencatat setidaknya 1.043 terdakwa telah disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan. Dari data tersebut, ditemukan 883 terdakwa yang berhasil diidentifikasi latar belakang pekerjaannya. Tiga peringkat teratas masing-masing: perangkat desa (263 orang), aparatur sipil negara (222 orang), dan swasta (198 orang)," kata Kurnia.

Berdasarkan usia, orang yang berusia di atas 30 tahun ditemukan paling banyak menjadi terdakwa kasus korupsi. Selengkapnya, usia di bawah 30 tahun hanya sebanyak 14 orang, sedangkan di atas 30 tahun sebanyak 379 orang.
"Data di atas menunjukkan bahwa mayoritas terdakwa kasus korupsi berusia di atas 30 tahun. Sedangkan Pemuda (definisi berdasarkan Undang-Undang Kepemudaan) terbilang minim terlibat praktik korupsi. Jika dikaitkan dengan isu kontekstual, yang mana beberapa regulasi, seperti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menaikkan syarat usia untuk menjadi Pimpinan lembaga tidak sepenuhnya tepat," kata Kurnia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved