Modus Ukur Baju, Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Wanita Jelang Pemotretan, Kronologi
Modus Ukur Baju, Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Wanita Jelang Pemotretan, Kronologi
TRIBUN-TIMUR.COM - Modus Ukur Baju, Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Wanita Jelang Pemotretan, Kronologi
Seorang pria pemilik distro di Lamongan, Jawa Timur, SNR (26) ditangkap atas dugaan pelecehan seksual.
Dia dilaporkan sejumlah korban yang mengaku pernah dilecehkan saat menjadi model untuk pemotretan produk distro.
Sedikitnya ada 16 model perempuan yang telah jadi korban SNR.
Modus ukur baju
SNR melancarkan aksinya sesaat sebelum memulai sesi pemotretan.
Dia masuk ke ruang ganti model dan beralasan mengukur baju.
"Tersangka ini merayu dengan menjadikan korban sebagai model pakaian yang dijual di distro miliknya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).
"Tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," imbuhnya.
Libatkan psikolog
Dalam proses pemeriksaan tersangka, polisi juga melibatkan psikolog.
Sebab aksi SNR sudah dilakukan berulang-ulang dengan korban yang banyak.
Sementara SNR mengaku hanya khilaf saat melakukan Pelecehan Seksual.
"Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka, karena perbuatan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali," kata Harun.
Diminta Melapor
Baru tujuh korban yang lapor
Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada 16 perempuan yang menjadi korban dari SNR.
Salah satunya dari model itu masih dalam kategori anak-anak.
SNR disebut memulai aksinya sejak Januari 2020.
Dari 16 orang itu, baru tujuh orang yang melaporkan kejadian kepada polisi.
Pelaku mengaku tidak sadar
Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan tindakan pelecehan seksual itu.
Dia juga mengaku khilaf.
"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," kata SNR.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain pakaian yang dicoba oleh korban dan sebuah ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Ukur Baju, Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Wanita Sebelum Sesi Pemotretan"