Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Kasasi JPU Dikabulkan MA, Terpidana Korupsi Lampu Jalan Polman Kembali Dijebloskan ke Penjara

Terpidana kasus korupsi lampu jalan di Polewali Mandar (Polman), Andi Baharuddin Patajangi kembali dijebloskan ke penjara.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Tim Jaksa Eksekutor serahkan terpidana korupsi lampu jalan Polman ke Lapas Polewali, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Terpidana kasus korupsi lampu jalan di Polewali Mandar (Polman), Andi Baharuddin Patajangi kembali dijebloskan ke penjara.

Andi Baharuddin Patajangi sempat bebas selama delapan bulan, tapi kembali dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Polman, Rabu (14/10/2020) setelah kasasi JPU dikabulkan Mahkamah Agung RI dengan nomor 2407K / Pid.Sus / 2020 tanggal 9 September 2020.

Kasi Pidsus Polman, A Rieker, Kamis (15/10/2020) mengatakan mantan kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan putusan hakim Tipikor Mamuju.

"Kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dan permohonan banding dikabulkan oleh PT Makassar, sehingga terpidana sempat bebas," ujarnya.

Pada 29 Januari 2020, JPU kembali melakukan upaya hukum dengan menyatakan kasasi di Mahkamah Agung RI dan kasasi JPU membuahkan hasil dan diterima oleh Mahkamah Agung RI dengan menyatakan terpidana Andi Baharuddin bersalah dan meminta untuk dieksekusi.  

"Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian kasasi JPU diterima oleh Mahkamah Agung RI dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi. Kemarin siang baru kami jalankan eksekusi terhadap terpidana dan ekseksusi berjalan lancar dan aman," jelasnya.

Dikatakan, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di Lapas Polewali dengan cara terdakwa langsung diserahterimakan ke petugas Lapas Polewali.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut yakni Kajari Polewali Mandar Muh Ichwan didampingi oleh Kasi Intel Iwan Mex Namara dan diterima oleh Kalapas Polewali Abd Waris sekitar jam 17.00 Wita.

Diketahui, terpidana dihukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan sumber dana Alokasi Dana Desa (APBDesa) tahun 2016.

Dimana terpidana selaku kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Polman bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved