Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Isi Obrolan Grup WhatsApp KAMI Medan yang Diduga Picu Kerusuhan, Siapa Khairi Amri (KA)?

Ini Isi Obrolan Grup WhatsApp KAMI Medan yang Diduga Picu Kerusuhan, Siapa Khairi Amri (KA)?

Editor: Ilham Arsyam
(via BBC)
Mengenakan seragam tahanan warna oranye, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan enam orang lainnya diminta berdiri berjejer di belakang meja pimpinan kepolisian yang menggelar jumpa pers. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menangkap admin serta anggota grup aplikasi WhatsApp bernama “ KAMI Medan” karena diduga terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.

Total empat orang yang ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020, yakni KA, JG, NZ, WRP.

KA atau Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Dia juga aktif di organisasi Muhammadiyah dan PAN Sumut.

Terakhir dia menjabat Wakil Sekretaris DPW PAN Sumut periode 2005-2010

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut KA sebagai admin grup tersebut.

Dalam hal ini sejumlah orang petinggi KAMI ditangkap.

Di antarnaya 4 orang berasal dari KAMI Medan dan 4 orang dari KAMI Jakarta.

"Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan Jakarta KAMI: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

“Yang dimasukkan ke WAG ini ada foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya, ‘Dijamin komplit, kantor, sarang maling dan setan’, ada di sana tulisannya,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Kemudian, KA, menurut polisi, juga menulis “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” serta “Kalian jangan takut dan jangan mundur” di grup tersebut.

Kemudian, di grup yang sama, tersangka JG diduga menulis instruksi pembuatan skenario seperti kerusuhan Mei 1998.

“Kemudian ada juga (JG) menyampaikannya ‘Buat skenario seperti 98’, kemudian ‘Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya’, kemudian ‘Preman diikutkan untuk menjarah’,” kata Argo.

Tersangka JG juga diduga menulis perihal bom molotov yang menurut polisi berbunyi “Batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran”.

Aparat pun mengklaim telah menemukan bom molotov saat aksi di Medan tersebut. Bom molotov itu, katanya, diduga dilempar dan membakar sebuah mobil.

Untuk tersangka NZ, polisi menuturkan, perannya juga menulis di grup tersebut.

“Dia (NZ) menyampaikan bahwa ‘Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China’,” tuturnya.

Terakhir, tersangka WRP diduga menyampaikan perihal kewajiban membawa bom molotov.

Argo menuturkan, WRP menulis “Besok wajib bawa bom molotov”.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.

Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk logistik saat aksi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

tribunnews

Mengenakan seragam tahanan warna oranye, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan enam orang lainnya diminta berdiri berjejer di belakang meja pimpinan kepolisian yang menggelar jumpa pers. (via BBC)

Apa tanggapan KAMI?

Ahmad Yani mempertanyakan penangkapan sejumlah anggota KAMI oleh polisi.

Ia juga secara khusus mengungkapkan kekhawatiran atas kondisi Jumhur, yang disebutnya baru keluar dari rumah sakit setelah menjalani operasi empedu.

Ia membantah bahwa kelompoknya punya andil dalam kerusuhan di ujung demo menolak omnibus law, mengklaim bahwa mereka adalah "gerakan moral, gerakan intelektual" yang sangat menentang kekerasan.

Lebih jauh, Ahmad menyebut penangkapan anggota KAMI sebagai "pola lama" dari upaya mendiskreditkan gerakan yang kritis terhadap pemerintah.

"Ada gerakan massa, setelah itu ada [tindakan] anarkis; bukannya mengusut anarkis itu tapi malah mencari kambing [hitam], ditujukan kepada pihak-pihak seperti KAMI ini," ujarnya.

tribunnews

Pada Kamis pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan akan menindak tegas hal yang disebutnya "aktor intelektual dan pelaku aksi-aksi anarkis dan berbentuk kriminal" dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan "aktor intelektual" itu, namun tuduhan seperti ini berulangkali dibantah oleh pimpinan buruh dan mahasiswa.

Bagaimanapun, wacana tentang keberadaan aktor intelektual di balik demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang diwarnai kerusuhan di sejumlah daerah terus bergulir.

Kemarin, Susilo Bambang Yudhoyono, ketua majelis tinggi Partai Demokrat yang menolak UU Cipta Kerja di parlemen, membantah bahwa dirinya menggerakkan unjuk rasa.

Mantan presiden RI itu meminta pemerintah segera mengungkap siapa aktor yang disebut-sebut "menunggangi" demonstrasi.

"Kalau tidak (disebutkan aktor intelektual itu), nanti dikira negaranya melakukan hoaks, tidak bagus, karena kita harus percaya dengan pemerintah kita," kata SBY dalam video tanya jawab yang diunggah di laman Facebook resminya.

'Demo anarkis' dan 'brutalitas polisi' dalam aksi tolak Omnibus Law

Pada hari Senin, ditemukan sejumlah spanduk yang menuduh KAMI menunggangi aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Detik melaporkan bahwa spanduk bertulisan "KAMI Terbukti Menunggangi Aksi Demo Buruh & Pelajar" sudah terpasang sebelum massa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi di lokasi tersebut.

Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani membantah tudingan itu. "Kalau kesamaan ide bahwa kita menolak undang-undang omnibus law iya. Pertanyaannya, apakah kita melawan hukum kalau kita menolak itu? ... Hak menyatakan pendapat kan boleh," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 9 Petinggi KAMI Ditangkap Polri dari Medan dan Jakarta, Rekasi Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin, https://medan.tribunnews.com/2020/10/15/9-petinggi-kami-ditangkap-polri-dari-medan-dan-jakarta-rekasi-gatot-nurmantyo-dan-din-syamsuddin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved