Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

Cek http://kemenkopukm.go.id 5 Data Wajib Disiapkan untuk Dapat BLT UMKM, Hubungi Ini Jika Kesulitan

Cek http://kemenkopukm.go.id 5 Data Wajib Disiapkan untuk Dapat BLT UMKM, Hubungi Ini Jika Kesulitan

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
ILustrasi. Diperpanjang, Begini Cara Daftar BLT UMKM/Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek 6 Syarat, Pastikan NIK Valid 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memperpanjang pendaftaran BLT UMKM.

Silakan update informasi terbaru di http://kemenkopukm.go.id/

Jika memenuhi syarat dan menemui kendala, silahkan lapor di ttps://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah

Ada 5 data yang disiapkan sebagai syarat dapat bantuan langsung tunai atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi.

Bagi Anda pemilik usaha mikro, bisa memanfaatkan peluang untuk mendapatkan bantuan presiden atau Banpres sebesar Rp 2,4 juta. 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UMKM memutuskan memperpanjang pendaftaran BPUM tahap kedua.

Pendaftaran tahap kedua resmi diperpanjang hingga akhir bulan depan atau bulan November.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Sragen, Tugiyono, Sabtu (10/10/2020).

Bantuan UMKM diperpanjang
Bantuan UMKM diperpanjang (tribunnews)

Ia mengatakan kepastian perpanjangan pendaftaran BPUM itu menyusul surat edaran dari Kemenkom UKM dua hari lalu.

Dalam surat itu, intinya memberitahukan perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Dalam surat itu, disampaikan bahwa Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro pada tahap I (pertama) mendapat alokasi sejumlah 9,1 juta pelaku usaha mikro sesuai dengan DIPA Nomor SP DIPA-044.01.1.401741/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Pembiayaan telah mengajukan usulan penambahan anggaran program BPUM.

Kalau semula target penerima bantuan sejumlah 9,1 juta, kini menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Dengan alokasi total anggaran untuk BPUM mencapai Rp 28,8 trilyun.

Kemudian terkait hal tersebut, Kemenkop UKM memperpanjang pengumpulan data nama pelaku usaha mikro.

“Pendaftaran yang semula berakhir pada Minggu ke-2 bulan September 2020 diperpanjang menjadi sampai dengan akhir bulan November 2020,” papar Tugiyono.

Disalurkan untuk 3 Juta UMKM

Program Bantuan Presiden produktif alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta kepada para penguha mikro tahap kedua akan disalurkan pekan ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penyaluran BLT UMKM tahap satu hampir 100 persen dari Rp 22 triliun dana yang disiapkan.

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kembali mengawal penyaluran tahap kedua.

“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” kata Teten dalam siaran pers yang dikutip Kamis (8/10/2020).

Menurut Teten, pada pekan ini penambahan tahap kedua BLT UMKM ini akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Dengan begitu, total penyaluran yang akan diberikan adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta.

Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas dia.

Awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap membantu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk mengawal program tersebut.

“Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran. KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan,” ujar dia.

Terkait hal itu pihaknya menyediakan saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui jaga.go.id.

Menurut Ghufron, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.

Sebelumnya, pihaknya juga telah membantu pengawasan untuk mendistribusikan program ini, dalam tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan. 

Cara daftar BLT UMKM dan Syarat

Untuk mendapatkan bantuan yang dikucurkan pemerintah saat ini Pelaku UMKM memiliki kesempatan besar.

Lantaran kuota Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM hingga saat ini masih dibuka bagi seluruh pengusaha mikro di Indonesia.

Bahkan saat ini kuotanya kembali ditambah hingga 3 juta UMKM.

Penyalurannya akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2020.

Jadi segera siapkan persyaratan lengkapnya perluang masih terbuka lebar dan lakukan pendaftaran dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Teten menegaskan, bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Alamat Usaha Berbeda

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Syarat Dapat Bantuan UMKM

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

5. Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui:

Telpon 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587. (*)

Artikel ini telah tayang di aceh.tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Bantuan untuk UMKM Kembali Dibuka, Ini Data yang Harus Disiapkan dan  Kompas.com dengan judul "Siap-siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Disalurkan Mulai Pekan Ini"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved