Omnibus Law
Chief Economist Bank CIMB Niaga: Keberhasilan Omnibus Law Ditentukan Aturan Perpresnya
Aturan pelaksanaan yang dibuat tergesa-gesa dan tidak cermat berpotensi menciptakan masalah baru, atau bahkan berpotensi mengulangi masalah.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam tataran restrukturisasi pinjaman (berdasarkan POJK No. 11/2020), per 7 September 2020, realisasi restrukturisasi pinjaman yang dilakukan oleh perbankan telah mencapai hampir Rp 890 triliun (atau setara 16% dari total loan outstanding).
Realisasi restrukturisasi pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan mencapai hampir Rp 170 triliun.
Total dari keduanya mencapai hampir Rp 1.060 triliun.
Chief Economist PT Bank CIMB Niaga Tbk, Adrian Panggabean, Rabu (14/10/2020) mengungkapan ada tiga catatan terait hal ini.
Pertama, dari sekitar 7+ juta debitur yang pinjamannya telah direlaksasi, sekitar 6 juta di antaranya berasal dari segmen UKM.
Jumlah 6+ juta debitur ini adalah sekitar 30% dari total usaha (alias tidak memiliki badan usaha) dan perusahaan (memiliki badan hukum) yang berskala UKM menurut Sensus Ekonomi terbitan Badan Pusat Statistik.
Kedua, melalui observasi lapangan yang Adrian lakukan, UKM yang pinjamannya terpaksa direstrukturisasi tersebut mengidap minimum dua dari lima kondisi (miminjam istilah Covid-19) “co-morbid”.
Yaitu manajemen cashflow yang kurang baik, customer base yang sempit, product line yang sempit, model bisnis yang rigid/ kurang fleksibel, dan ketiadaan business contingency plan (BCP).
Terakhir, dua catatan diatas memberi sinyal bahwa dukungan finansial yang difokuskan pada segmen UKM perlu secara cermat dan sistematis.
"Dikombinasikan dengan dukungan teknis untuk membantu mengeliminir kelima kondisi “co-morbid” tersebut diatas, sehingga diharapkan keseluruhan program restrukturisasi bisa berjalan efektif dengan hasil yang berkesinambungan (sustainable recovery)," katanya.
Resesi dan trajektori ekonomi Indonesia, dengan terlebih dahulu membuang faktor musiman (seasonality) dan faktor acak (irregularity) dari data PDB Indonesia dengan menggunakan metode ARIMA-X12, dan kemudian menggunakan hasilnya untuk menghitung pertumbuhan ekonomi antar periode (seasonally-adjusted, quarter-on-quarter growth).
Ia menyimpulkan, Perekonomian Indonesia sebenarnya telah menunjukkan tren penurunan (atau pelemahan momentum) bahkan sejak satu dekade lalu.
Kedua, secara struktural (yaitu data PDB seasonally-adjusted) di 12 dari 16 tahun pengamatan (2005-2020) pertumbuhan PDB antar-kuartal di Q3 selalu lebih rendah dibanding pertumbuhan PDB di Q2.
Hanya di tahun 2009, 2014, dan 2015 terlihat kinerja pertumbuhan kuartal 3 lebih tinggi dibanding kuartal 2.
Tahun 2009 adalah fase terjadinya global financial crisis. Tahun 2014-2015 adalah fase terjadinya kejatuhan harga-harga komoditi dunia termasuk batubara.
Ketiga, dengan mengacu pada definisi akademis terkait “resesi” (yaitu two consecutive negative, seasonally adjusted, quarter-on-quarter real GDP growth), maka Indonesia sebenarnya telah memasuki zona resesi bahkan sejak kuartal 1 2020.