Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

CARA Dapat BLT dari Facebook Login https://idid.goodera.com, Lengkapi Dokumen dan Syarat Berikut

CARA Dapat BLT dari Facebook Login https://idid.goodera.com, Lengkapi Dokumen dan Syarat Berikut

Editor: Ansar
tribunnews
ilustrasi bantuan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terdampak Pandemi Covid-19.

Facebook yang dikenal sebagai platform jejaring sosial media terbesar di dunia memberikan dana bantuan senilai Rp 12,5 miliar.

“Kami mengadakan program pemberian bantuan $100 juta untuk mendukung bisnis kecil. Kami paham gangguan yang mungkin diakibatkan wabah global Covid-19 ini terhadap bisnis Anda”.

“Kami juga menyadari besarnya manfaat dukungan keuangan, meskipun nominalnya kecil. Kami menerima masukan bahwa sedikit bantuan keuangan bisa sangat membantu”.

“Oleh karena itu, kami menyediakan bantuan dalam bentuk uang tunai dan kredit iklan senilai USD $100 juta untuk membantu meringankan beban Anda di masa penuh tantangan ini.”

Demikian kalimat yang tertera di kata pengantar sebagaimana penelusuran di link  https://www.facebook.com/business/small-business/grants?ref=fbb_home_carousel.

Selain itu, Facebook juga menyelenggarakan program pelatihan virtual dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

Penasaran, simak panduan terlengkap cara daftar untuk mendapatkan bantuan modal Facebook bagi UKM di Indonesia sebesar Rp31 juta.

Sebelum anda melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu UKM wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan, dan telah menjalani usaha lebih dari satu tahun, serta menghadapi kesulitan karena pandemi Covid-19.

Pelaku usaha kecil menengah (UKM) ini bisa mengirimkan pengajuan untuk mendapatkan bantuan modal tersebut pada 6 sampai 19 Oktober 2020.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk pengajuan modal usaha UKM dari Facebook.

1. Dokumen pertama yang harus disiapkan agar bisa mendaftar adalah akta pendirian entitas bisnis Anda.

2. Akta perubahan terakhir (lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis.

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

Sementara kriteria permohonan dijelaskan adalah usaha yang mungkin terus mengalami gangguan akibat wabah global Covid-19.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved