Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakapolres Takalar Dimutasi

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi

Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin berbuntut panjang.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin berbuntut panjang.

Perwira polisi satu melati itu dimutasi dari posisinya sebagai orang nomor dua Polres Takalar.

Kompol Nasaruddin dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial PA.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di ruang kerja Wakapolres Takalar, Jumat 2 Oktober 2020 lalu.

Ketika itu sebagian besar personel Polres Takalar melakukan pengamanan sidang hak interpelasi DPRD Kabupaten Takalar.

Sementara Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin sedang berada di ruang kerjanya, Mapolres Takalar.

"(Kejadiannya) waktu hak interpelasi di DPRD. Saya lagi di sana itu (pengamanan)," kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto kepada Tribun Timur, Minggu (11/10/2020) kemarin.

Beny melanjutkan, anak buahnya itu tidak lagi masuk berkantor ke Mapolres Takalar Selasa (6/10/2020) lalu.

Ketika itu Kompol Nasaruddin dibawa ke Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

"Sementara menjalani pemeriksaan di Polda, dari kejadian langsung dibawa ke Polda sejak Selasa. Pemeriksaan semua (ditangani) oleh propam polda mas," ujar Beny Murjayanto.

Atas perbuatannya, Kompol Nasaruddin mulai ditahan oleh Propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan yang dikonfirmasi Tribun Timur menyebutnya dengan istilah diamankan.

Ia mengatakan, Kompol Nasaruddin diamankan oleh propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

"Iya YBS (yang bersangkutan) saya amankan di Provos Polda sejak Rabu pagi," kata Kombes Agoeng kepada Tribun Timur Minggu (11/10/2020) kemarin.

Kombes Agoeng menjelaskan, Kompol Nasaruddin terancam sanksi kode etik atas perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan PA.

Kombes Agoeng mengatakan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kompol Nasaruddin.

"Sudah diperiksa semua, sudah lengkap. Nanti disanksi etik," ujarnya.

Namun Kombes Agoeng belum merincikan secara detail bentuk pelanggaran etik terhadap Kompol N. Termasuk kronologi pelecehan seksual tersebut.

"(Informasi) lengkapnya nanti di Kabid Humas ya. Nanti saya kasih ke Kabid Humas semua," tambah Kombes Agoeng.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin dimutasi ke Polda Sulsel.

Perwira polisi satu melati itu akan menempati posisi baru sebagai Pamen Yanma di Polda Sulsel.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolda Sulsel nomor 740/X/KEP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 hari ini.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan hal tersebut.

"Benar," katanya melalui pesan What'sapp, Senin (12/10/2020) malam.

Perwira polisi tiga melati itu menjelaskan, pergantian Wakapolres Takalar dilakukan sekaitan dengan pemeriksaan terhadap Kompol Nasaruddin.

Kompol Nasaruddin diperiksa oleh Propam Polda Sulsel atas dugaan pelecahan seksual.

"(Pergantiannya) terkait pemeriksaan di propam," tambah Ibrahim Tompo. (Tribuntakalar.com)

Laporan Kontributor Tribun Timur @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved