Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakapolres Takalar Dimutasi

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi

Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin berbuntut panjang.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin berbuntut panjang.

Perwira polisi satu melati itu dimutasi dari posisinya sebagai orang nomor dua Polres Takalar.

Kompol Nasaruddin dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial PA.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di ruang kerja Wakapolres Takalar, Jumat 2 Oktober 2020 lalu.

Ketika itu sebagian besar personel Polres Takalar melakukan pengamanan sidang hak interpelasi DPRD Kabupaten Takalar.

Sementara Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin sedang berada di ruang kerjanya, Mapolres Takalar.

"(Kejadiannya) waktu hak interpelasi di DPRD. Saya lagi di sana itu (pengamanan)," kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto kepada Tribun Timur, Minggu (11/10/2020) kemarin.

Beny melanjutkan, anak buahnya itu tidak lagi masuk berkantor ke Mapolres Takalar Selasa (6/10/2020) lalu.

Ketika itu Kompol Nasaruddin dibawa ke Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

"Sementara menjalani pemeriksaan di Polda, dari kejadian langsung dibawa ke Polda sejak Selasa. Pemeriksaan semua (ditangani) oleh propam polda mas," ujar Beny Murjayanto.

Atas perbuatannya, Kompol Nasaruddin mulai ditahan oleh Propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan yang dikonfirmasi Tribun Timur menyebutnya dengan istilah diamankan.

Ia mengatakan, Kompol Nasaruddin diamankan oleh propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

"Iya YBS (yang bersangkutan) saya amankan di Provos Polda sejak Rabu pagi," kata Kombes Agoeng kepada Tribun Timur Minggu (11/10/2020) kemarin.

Kombes Agoeng menjelaskan, Kompol Nasaruddin terancam sanksi kode etik atas perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan PA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved