Demo Tolak Omnibus Law
Sebelum Ditangkap, Dosen UMI Korban Salah Tangkap Demo Tolak Omnibus Law Perlihatkan Identitas
Sebelum ditangkap dan dipukuli, dosen UMI korban salah tangkap saat demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja memerlihatkan identitasnya
Akibatnya, AM mengalami luka pada memar pada bagian wajah serta luka goresan pada bagian wajah, bengkak serta memar di bawah mata sebelah kanan hingga pendarahan bagian mata kanan.
Luka-luka bagian mulut, luka gores pada bagian tangan kanan kiri, lebam pada punggung sebelah kanan dan paha sebelah kanan, serta pembengkakan pada daerah kepala.
Kemudian, AM pun dibawa ke Polrestabes Makassar. Di Polrestabes AM mengaku tidak mengalami kekerasan secara fisik apapun, malahan mendapatkan perlakuan baik berupa pemberian obat penghilang nyeri.
Tapi yang ia sayangkan ada seorang oknum kepolisian yang memberikan perlakuan kasar secara verbal.
Hal ini terjadi meskipun AM telah memberikan penjelasan bahwa dia seorang dosen dan tidak ikut dalam aksi, bahkan AM memberikan penjelasan dia disorot CCTV yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan pernyataannya bahwa tidak ikut serta tidak sedikitpun menyetuh badan aspal jalan sejak berada di lokasi.
Namun hal ini tidak diindahkan oleh oknum tersebut, malahan sembari melontarkan kata berisi kekerasan verbal.
"Saya coba jelaskan lagi identitas saya tapi kata oknum polisi pada malam itu di Polrestabes Makassar berkata 'Tidak ada itu dosen' padahal saya telah menjelaskan kronologi kenapa saya ada di tempat tersebut," ucap AM sambil menirukan kata oknum polisi itu.
Setalah berada di Polretabes Makassar kurang lebih 1x24 jam AM pun diperbolehkan meninggalkan Polrestabes.
AM mengaku sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi tersebut dikarenakan melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
"Haparan saya kiranya pimpinandalam hal ini Pak Kapolda dan Pak Kapolres yang saya yakin belum mengetahui hal tersebut, agar segera menindak dan memproses secara hukum oknum polisi yang telah melakukan pelanggaran HAM dan telah mencoreng nama baik institusi POLRI yang seharusnya mengayomi bukan melakukan penganiayaan secara membabi buta," tuturnya.
"Perlakuan tersebut jauh dari semangat pemisahan TNI-POLRI amanah Reformasi, hal tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan atau memberikan kewenangan kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengamankan dengan metode seperti ini, sehingga saya akan menggunakan hak-hak saya melalui mekanisme legal formal yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan," tutupnya.
UPDATE pukul 21.20 wita
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan yang dikonfirmasi masih mengumpulkan data.
“Terkait salah satu dosen yang menjadi korban salah tangkap dan dianaya kita baru membaca berita tersebut. Kita juga belum dapat laporan. Tapi kita selidiki,” kata Agoeng Minggu (11/10/2020) tadi malam.(*)
Laporam Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli