Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Demo DPRD Sulbar

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Kuasai Ruang Paripurna DPRD Sulbar

Massa aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Mamuju berhasil menguasai ruangan rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin (12/10/2020).

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Massa aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Mamuju berhasil menguasai ruangan rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin (12/10/2020). 

Mulai dari buruh hingga mahasiswa ikut turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Massa aksi tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Mamuju geruduk gedung DPRD Sulbar, Senin (12/10/2020).
Massa aksi tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Mamuju geruduk gedung DPRD Sulbar, Senin (12/10/2020). (TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI)

Unjuk rasa di beberapa daerah bahkan berakhir dengan kericuhan.

Setelah terjadinya demo besar-besaran di sejumlah daerah, Presiden Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.

Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.

Berikut ini daftar 7 informasi yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Baca juga: Gabungan Buruh dan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Bersatu Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Mamuju Kembali Demo DPRD Sulbar, Tolak Omnibus Law

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved