Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan dan Info PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Kebijakan Anies Baswedan soal Masjid atau Gereja

Aturan dan info PSBB Jakarta mulai hari ini, kebijakan Anies Baswedan soal masjid atau gereja.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Aturan dan info PSBB Jakarta mulai hari ini, kebijakan Anies Baswedan soal masjid atau gereja. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Baca aturan dan info PSBB Jakarta mulai hari ini, kebijakan Anies Baswedan soal masjid atau gereja.

Ingat, PSBB Jakarta kembali berlaku mulai hari ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020 atau berakhir pada Kamis pekan ini.

Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com, Ahad atau Minggu (11/10/2020).

Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini.

Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:

1. Sekolah belum boleh tatap muka

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.

“Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.

Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

2. Perkantoran

Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved