Pilkada Serentak
ASN Dinilai Main Mata, Kasrudi Minta Wali Kota Makassar Tegas
Kasrudi berharap Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin bisa menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala (Pilkada) Serentak.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Kasrudi berharap Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin bisa menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala (Pilkada) Serentak 2020.
Hal tersebut disampaikan Kasrudi menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait adanya oknum-oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mulai bermain mata dengan pasangan calon atau tim pemenangan kandidat tertentu.
"Ini banyak masyarakat mengeluh, banyak ASN mulai main-main. Kami berharap Wali Kota Makassar bertindak tegas," kata anggota Komisi A DPRD Makassar tersebut kepada tribun-timur.com, Senin (12/10/2020).
Diketahui, Bawaslu Sulsel merilis dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 12 kabupaten/kota di Sulsel.
Koordinator Divisi Penindakan, Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menyatakan tren pelanggaran per Senin (28/9/2020) lalu terpantau naik.
Sebanyak 109 temuan dan 33 laporan. Dari 103 temuan, terdapat 82 pelanggaran, bukan pelanggaran 26 kasus dan berproses satu kasus.
Sementara dari 33 laporan yang masuk, 13 pelanggaran, dan bukan pelanggan 20, serta proses belum ada.
"Temuan ada 109, laporan 33, berproses 1, pelanggaran 95 dan bukan pelanggan 46," kata Azry kepada Tribun, Senin (28/9/2020) malam.
Berikut dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wali kota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dugaan Pelanggaran
* Temuan: 109
* Laporan: 33
* Proses: 1
* Pelanggaran: 95
* Bukan pelanggan: 46
* Dibagi tiga laporan: 33
- Pelanggaran: 13
- Bukan pelanggan: 20
- Proses: 0
* Dibagi tiga temuan: 109
- Pelanggaran: 82
- Bukan pelanggan: 26
- Proses: 1
Jenis pelanggan
* Administrasi: 16
* Hukum Lainnya: 72
* Kode Etik: 6
* Pidana: 0
Trend Pelanggaran Administrasi
+ 4 Calon anggota PPS menjabat sebagai PPS 2 periode
+ 6 Pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara ad hoc
+ 5 PPS melanggar tata cara verifikasi faktual dukungan bakal 5 calon perseorangan
+ 1 Ketua PPK tidak menyampaikan undangan kepada peserta 1 rapat rekapitulasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Trend Pelanggaran Kode Etik
+ 1 KPU provinsi dan KPU kabupaten tidak profesional dan adanya keberpihakan dalam pembentukan PPS
+ 1 PPK melanggar prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilihan dengan menerima uang, barang dan atau materi lainnya
+ 1. Calon PPS yang tidak memenuhi syarat sebagai PPS
+ 1 Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panwascam dalam seleksi pengawas Kelurahan/Desa
+ 1 PPDL tidak netral/memihak salah satu bakal pasangan calon dengan mengenakan simbol salah satu bakal paslon
+ 1 Korsek Bawaslu Kabupaten tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada bakal paslon
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
* 82 Dugaan
* 13 Dihentikan
* 0 Diproses
* 69 Rekomendasi KASN
Trend Pelanggaran Netralitas ASN
- 14 ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik
- 1 ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah
- 2 ASN sosialisasi bakal calon melalui APK
- 29 ASN memberikan dukungan melalui media sosial/masa
- 16 ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon
- 2 ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain
- 2 ASN mendukung salah satu bakal calon
- 2 ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam pemilihan
- 1 ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and propertest
Sanksi KASN
* 05 Disiplin ringan
* 13 Disiplin sedang
* 12 Pernyataan terbuka
* 02 Pernyataan tertutup
* 02 Pemanggilan dan peringatan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anggota-dprd-makassar-kasrudi-752020.jpg)