Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Baswedan

Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sudah Putuskan Bioskop Jakarta Boleh Buka, Sekolah Masih Tutup

Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sudah Putuskan bioskop buka, sekolah masih dilarang tatap muka, transportasi mulai longgar

Editor: Mansur AM
Richard Susilo
Anies Baswedan - Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sudah Putuskan PSBB Transisi Jilid 2, bioskop buka, Sekolah masih dilarang tatap muka, transportasi mulai longgar 

Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat Namun bagi pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Setiap pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif

Namun jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, akan dilakukan pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.(Tribun Network/kps/ras/wly)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved