UU Cipta Kerja
FAKTA 9 Jam Bentrokan Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Fasilitas Umum Dirusak hingga Bakar Mobil
FAKTA 9 Jam Bentrokan Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Fasilitas Umum Dirusak hingga Bakar Mobil
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta 9 Jam Bentrokan Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Fasilitas Umum Dirusak hingga Bakar Mobil.
Polemik pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (5/10/2020).
Sejumlah pihak melakukan aksi protes penolakan UU Cipta Kerja.
Tak hanya dari kalangan buruh atau pekerja saja.
Para mahasiswa juga merespons UU Cipta Kerja tersebut.
Mereka menggelar aksi demo hingga mogok kerja.
Aksi tersebut bahkan dilakukan selama tiga hari sejak disahkannya UU Cipta Kerja.
Mereka mendesak agar Undang-undang tersebut dibatalkan.
Salah satu tuntutan yakni dengan menerbitkan Perppu.
Demo terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Begitu juga di DKI Jakarta, yang sudah ada aksi demo sejak Rabu (7/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Untuk wilayah Jakarta, demo terpusat di dua tempat, yakni di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat; dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Kepolisian mencoba mediasi dengan kaum buruh dan mahasiswa untuk membatalkan aksi karena Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Kerumunan massa dikhawatirkan memunculkan klaster baru Covid-19.