Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 12 Hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, Polisi Tangkap Pelaku dan Ternyata dari Makassar

Daftar 12 hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, polisi tangkap pelaku dan ternyata dari Makassar.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Daftar 12 hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, polisi tangkap pelaku dan ternyata dari Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 12 hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, polisi tangkap pelaku dan ternyata dari Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Omnibus Law UU Cipta Kerja pada saat ini tengah menjadi perdebatan.

Sejak disahkan pada Senin, tanggal 5 Oktober 2020 lalu melalui rapat paripurna DPR, penolakan muncul dari berbagai pihak, terutama kalangan buruh.

Beragam informasi tersebar dia media sosial.

Terungkap Siapa Penunggang Demo RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Rusuh di Makassar, Kata Kapolda

Di antara informasi yang tersebar tersebut, yuk kita coba cari klarifikasinya:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN -

Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156

Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN

Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved