Daftar 12 Hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, Polisi Tangkap Pelaku dan Ternyata dari Makassar
Daftar 12 hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, polisi tangkap pelaku dan ternyata dari Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 12 hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, polisi tangkap pelaku dan ternyata dari Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Omnibus Law UU Cipta Kerja pada saat ini tengah menjadi perdebatan.
Sejak disahkan pada Senin, tanggal 5 Oktober 2020 lalu melalui rapat paripurna DPR, penolakan muncul dari berbagai pihak, terutama kalangan buruh.
Beragam informasi tersebar dia media sosial.
• Terungkap Siapa Penunggang Demo RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Rusuh di Makassar, Kata Kapolda
Di antara informasi yang tersebar tersebut, yuk kita coba cari klarifikasinya:
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN
Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: