UU Cipta Kerja
BOCORAN Ini Rencana Presiden Jokowi Setelah Pengesahan UU Cipta Kerja, Targetnya Buruh yang Protes
BOCORAN Ini Rencana Presiden Jokowi Setelah Pengesahan UU Cipta Kerja, Targetnya Buruh yang Protes
"Saya berharap bapak dan ibu tetap mengajak teman-teman serikat pekerja terutama untuk berdialog, karena kita masih punya pekerjaan untuk merumuskan PP," kata Ida.
"Kami berharap bapak dan ibu bisa menampung aspirasi dari stakeholder dan kami tunggu aspirasi itu untuk pembahasan PP," kata dia lagi.
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Jauh sebelum disahkan, pemerintah bergerak cepat meloloskan RUU Cipta Kerja.
Pada Februari 2020, pemerintah mengklaim telah melakukan roadshow omnibus law RUU Cipta Kerja di 18 kota di Indonesia untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Segera setelah draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja rampung ada awal tahun 2020, pemerintah langsung mengirimkan draf RUU ke DPR.
Sehingga draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Presiden Jokowi mengirimkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 7 Februari 2020.
Sebagai informasi, pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Klaster tersebut terdiri dari, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.
RUU ini baru mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13.
Selama di parlemen, proses pembahasannya relatif berjalan mulus.
Untuk meloloskan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, anggota dewan sampai rela melakukan rapat maraton.
Klarifikasi cuti haid
Dalam kesempatan yang sama, Ida juga membantah bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan.