Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Sekprov Sulsel Ikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani menghadiri Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Humas Pemprov Sulsel
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani menghadiri Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bertema ASN Netral, Birokrasi, Kuat dan Mandiri di Rumah Jabatan Sekprov, Rabu (7102020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani menghadiri Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bertema "ASN Netral, Birokrasi, Kuat dan Mandiri" di Rumah Jabatan Sekprov, Rabu (7/10/2020).

Kampanye tersebut dipimpin langsung Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin.

Adapun tujuan kampanye, adalah dalam rangka mewujudkan percepatan reformasi birokrasi Indonesia maju menuju ASN dan birokrasi kelas dunia.

"Program ini sangatlah penting sebagai salah satu upaya pencegahan agar KASN terus meningkatkan kinerja melalui koordinasi yang lebih baik dan kerja kolaboratif dengan Bawaslu dan Kementrian, Lembaga Pemerintah terkait serta Pemerintah Daerah," ujar Wapres Ma’ruf Amin via rilis Pemprov Sulsel.

Sementara, Ketua Komisi ll, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, pihaknya terus mendukung KASN dalam pengawasan dan pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.

"Komisi II sepakat memperkuat KASN, kami sedang merumuskan KASN semakin hari semakin kuat, dengan didukung oleh juga SDM yang kuat, berintegritas dan penuh reputasi," jelas Ahmad Doli.

Ia menegaskan, penegakan hukum (law enforcement) adalah kata kunci dalam pengawasan netralitas ASN, yaitu rendahnya pemberian sanksi bagi pelanggar netralitas ASN, dan atas hal tersebut kehadiran KASN menjadi strategis.

"Adapun penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi, seperti penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan," ujarnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved