Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Panduan Bagaimana Cara Dapat JPS Prakerja kemnaker.go.id dan Banpres Produktif UMKM depkop.go.id

Berikut Panduan Bagaimana Cara Dapat JPS prakerja kemnaker.go.id & Banpres Produktif untuk Usaha Mikro via depkop.go.id. Lumayan nilainya

Editor: Mansur AM
Kemnaker
Berikut Panduan Bagaimana Cara Dapat JPS Prakerja kemnaker.go.id & Banpres Produktif untuk Usaha Mikro via depkop.go.id. Lumayan nilainya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah pusat menggelontorkan banyak anggaran untuk penanganan Covid-19.

Termasuk Banpres Produktif untuk Usaha Mikro untuk pengusaha kecil.

Bisa diakses via depkop.go.id

Juga ada Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau JPS kemnaker pengganti Kartu Prakerja yang bisa diakses di kemnaker.go.id.

Insentif Penanganan Covid-19 diharapkan mengangkat daya beli masyarakat di tengah situasi sulit karena Covid-19.

Panduan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro di depkop.go.id

Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Setiap UMKM dapat Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp 2,4 juta sebagai upaya pemerintah menunjang perekonomian saat ini.

Segera daftar dan cairkan BLT UMKM tersebut, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Cara Daftar BLT UMKM Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Lengkapi 5 Syarat Berikut (ist)
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved