BLT UMKM
CARA Dapat Banpres Rp 2,4 Juta / BLT UMKM Lengkap 5 Syarat Utama, Jika Gagal Hubungi WA Kemenkopukm
Hal itu sebagai upaya pemerintah menunjang perekonomian saat ini di tengah Pandemi Virus Corona.
TRIBUN-TIMUR.COM - CARA Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Untuk UMKM Lengkap 5 Syarat Utama, JIka Gagal Hubungi WA Kemenkopukm.
Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Setiap UMKM dapat Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp 2,4 juta.
Hal itu sebagai upaya pemerintah menunjang perekonomian saat ini di tengah Pandemi Virus Corona.
Segera daftar dan cairkan BLT UMKM tersebut, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.
"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.
Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.