Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Cara Karni Ilyas Membela Diri Usai Diprotes Soal Tema ILC TV One Bukan Omnibus Law Ciptaker

Begini Cara Karni Ilyas Membela Diri Usai Diprotes Soal Tema ILC TV One Bukan Omnibus Law Ciptaker. Berikut Selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
TV One/ Tribunnews
Karni Ilyas. 

"Namun tema soal rumah sakit yang mengcovidkan semua pasien meninggal ini sudah dipersiapkan dari Senin pagi dan kami tidak menduga bahwa semalam Undang-undang Omnibus Law akan lahir dan akan diketuk palunya," jelasnya.

"Sehingga narasumber sudah terlanjur kami bikin pointmen untuk hadir hari ini."

Sementara itu terkait tema tentang rumah sakit mengcovidkan pasien meninggal menurutnya juga tidak bisa lantas disebut tidak menarik, meski sebenarnya bukan isu baru dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Apalagi setelah kembali memanas ketika Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengeluarkan statement yang kontroversi dan terkesan menuding pihak rumah sakit.

Moeldoko meminta supaya pihak rumah sakit tidak meng-Covid-kan semua pasien yang meninggal.

"Isu ini atau mencovidkan pasien meninggal sudah lama sebenarnya beredar, tapi sejauh itu kami menganggap bahwa ini isu yang tidak pernah dengan resmi ada pernyataan," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit awal:

RUU Cipta Kerja

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja ramai diperbincangkan.

Hal tersebut usai disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Total ada 1028 halaman.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Namun yang paling disoroti adalah Bab IV tentang Ketenagakerjaan.

Kompas.com mencatat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved