Demo Tolak Omnibus Law di Makassar
2 Anggota DPRD Sulsel Temui Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Dua anggota DPRD Sulsel menemui massa aksi demo tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kantor DPRD Sulsel
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menemui massa aksi demo tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (8/9/2020).
Dua anggota DPRD Sulsel tersebut berasal dari Fraksi Demokrat. Keduanya adalah Andi Januar Jaury Dharwis dan Risma Kadir Nyampa.
Andi Januar Jaury mengatakan bahwa secar kepartaian, pihaknya sejak April sudah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Menurutnya, UU tersebut akan merugikan masyarakat secara luas.
"Praksi kami sangat memahami bahwa UU ini nantinya akan merugikan masyarakat secara luas , khususnya tenaga kerja dan buruh," katanya.
Dirinya mengatakan bahwa Partai Demokrat akan menyusun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menggagalkan UU tersebut.
"Tetapi harus dipahami bahwa DPR juga adalah penegak konstitusi negara. Sehingga kami harus melakukan ini kepada otoritas tertinggi Partai Demokrat dalam rangka menyusun langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk menggagalkan UU tersebut," jalasnya.
Dirinya yakin masih ada ruang untuk sama-sama membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Kami sangat yakin, negara kita negara hukum, negara konstitusi. Masih ada ruang untuk kita berjuang sama-sama dalam rangka membatalkan UU ini," tuturnya.
Sementara itu, Risma Kadir Nyampa mengatakan bahwa dirinya bersama Januar diutus untuk menerima aspirasi peserta aksi.
"Tadi telah disampaikan, bahwa kami diberikan tugas untuk menerima aspirasi dari teman-teman sekalian hari ini," katanya.
Menurut Risma, apa yang dilakukan massa aksi menorehkan sejarah untuk kepentingan rakyat.
"Hari ini alhamdulillah saudara-saudara tampil menorehkan sejarah bahwa hari ini turun ke jalan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni dikutip dari Kompas.com:
1. Masifnya kerja kontrak