Terkait UU Cipta Kerja, Gubernur Sulsel Tunggu Arahan Pusat
NA bertolak ke Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan untuk kunjungan kerja. Rencananya ia tiga hari di Selayar.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah belum mau mengomentari pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (5/10/2020) lalu.
Saat ditemui usai membuka Anging Mammiri Creative Festival, di Hotel Claro Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (7/10/2020) ia hanya merespon singkat.
"Tidak usah saya komentari dulu, nanti saja. Kita lagi menunggu arahan pusat," ujar NA yang terburu-buru ke Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM).
NA bertolak ke Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan untuk kunjungan kerja. Rencananya ia tiga hari di Selayar.
Seperti diketahui, DPR RI bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sore.
Pengesahan RUU Cipta Kerja hingga menuai polemik lantaran sejumlah pasal di dalamnya dinilai merugikan buruh dan pekerja.
Buntut keputusan ini, sejumlah kelompok buruh dari beberbagai daerag akan melaksanakn mogok nasional dan unjuk rasa selama tiga hari yakni (6-8/10/2020).
Di Sulsel aksi unjuk rasa tidak terbendung. Beberapa jalan protokol ditutup mahasiswa dan buruh sejak Selasa (6/10/2020). Hak tersebut sebagai bentuk ketidaksetujuannya RUU Cipta Kerja di sahkan.