Tarif Listrik PLN Turun Oktober-Desember, Jika di Rumah Kamu Belum Hal Berikut Mungkin Bisa Menjawab
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penurunan tarif adjustment telah disetujui oleh PT PLN.
TRIBUN- TIMUR.COM - Tarif Listrik Turun untuk Oktober-Desember, Jika di Rumah Kamu Belum Hal Berikut Bisa Menjawabnya
Pelanggan PLN menikmati penurunan tarif listrik dari pemerintah?
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penurunan tarif adjustment telah disetujui oleh PT PLN.
Golongan yang dapat menikmati penurunan tarif ini adalah pelanggan golongan rendah.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kontan.co.id, dengan adanya kebijakan tersebut maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah mengalami penurunan.
Sebelumnya 1.467/kWh saat ini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
Adanya keputusan ini mulai berlaku dari Bulan Oktober hingga Desember 2020.

Kondisi ekonomi masyarakat di masa pandemi inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan ini.
Hal ini juga menjadi wujud negara yang hadir sebagai solusi dan memberikan kemudahan untuk para pelanggan.
Aktivitas masyarakat saat ini ditopang oleh pasokan listrik
Agung Murdifi, selaku Executive Vice President Communication and CSR PLN, menjelaskan terkait listrik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat sekarang.
Kegiatan warga ditopang oleh adanya pasokan listrik.
Agung juga menerangkan, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk Pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” terang Agung.
Agung kembali memberikan keterangan, tak ada syarat apapun untuk golongan rendah menikmati penurunan tarif ini.