Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Ratusan Akademisi dari 30 Perguruan Tinggi Tolak UU Cipta Kerja: Aspirasi Publik Kian Tak Didengar

Ratusan Akademisi dari 30 Perguruan Tinggi Tolak UU Cipta Kerja: Aspirasi Publik Kian Tak Didengar

Editor: Ansar
TribunJabar
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ratusan Akademisi dari 30 Perguruan Tinggi Tolak UU Cipta Kerja: Aspirasi Publik Kian Tak Didengar.

Lebih dari 100 akademisi dari lebih 30 Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia menandatangani pernyataan menolak UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.

Pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law [OL] Cipta Kerja menurut mereka, terkesan dipaksakan dan di luar batas nalar yang wajar.

"RUU yang baru disahkan ini tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah dimana nilai-nilai konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya," ujar akademisi dari FH Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020).

Aspirasi publik pun kata para akademisi, kian tak didengar, bahkan terus dilakukan pembatasan, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar apa yang menjadi dampak bagi hak-hak dasar warga.

Para akademisi, imbuh dia, melihat ada lima masalah mendasar dalam materi muatan pasal-pasal pada UU Cipta Kerja.

Satu, sentralistik rasa Orde Baru.

Para akademisi menemukan hampir 400-an pasal yang menarik kewenangan kepada Presiden melalui pembentukan peraturan presiden.

Dua, UU ini juga anti-lingkungan hidup.

Mereka menyebut terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat.

Tiga, soal liberalisasi Pertanian.

Dalam UU ini, tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.

Empat, kata dia, UU ini abai terhadap Hak Asasi Manusia.

Sebab Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved