Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MAN Insan Cendekia

Proyek MAN IC Kemenag Sulsel Diduga Dikorupsi Lagi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Direktorat Reskrim Khusus Polda Sulsel saat ini kembali mencium dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah Madrasah Insan Cendekia

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di Gowa dan Makassar, Kamis (24/8/2017). Penggeledahan itu dalam kasus proyek Pembangunan Madrasah Aliyah Insan Cendekia Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktorat Reskrim Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini kembali mencium dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah Madrasah Insan Cendekia (MAN IC) yang ada di Gowa.

Proyek milik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel tersebut sudah masuk ke tahap Lidik.

Sejumlah pejabat Kemenag Sulsel pun telah diperiksa oleh penyidik.

Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui persis tahapan pembangunan sekolah milik Kemenag ini.

Ia mengaku pun mengaku kasus ini masih tahap lidik, sehingga belum dilakukan ekspos kasus.

"Kasus masih tahap lidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, dari sejumlah pihak tercatat ada satu oknum kontraktor yang belum koperatif saat diminta memberikan kesaksian.

"Dari pihak cv (perusahaan) sampai sekarang di panggil belum sempat hadir," katanya.

Sementara itu, Kabid Madrasah Kemenag Sulsel H Maskur, mengakui proyek pembangunan sekolah MAN IC saat ini bersoal di Polda Sulsel.

Terkait dengan ini, dirinya pu menjamin jajaran Kemenag Sulsel koperatif dan transparan jika diminta memberikan kesaksian atas dugaan korupsi di proyek tersebut.

"Saya pastikan itu, jajaran Kemenag selalu koperatif. PPK nya baru ini juga telah diperiksa, dan dia datang memberikan kesaksian di Polda," ujarnya.

Ia menjelaskan terkait pembangunan konstruksi ini, pihaknya mengaku telah dikerjakan secara profesional.

Bahkan lanjut dia, tidak ada temuan atau kerugian negara yang ditimbulkan selama proses pembangunan madrasah.

Yang ada menurut Maskur, proses pelaksanaan konstruksi itu hanya lewat hari, sehingga kontraktor yang mengerjakan mendapatkan denda.

"Denda ini juga telah diselesaikan oleh kontraktor. Kan ada itu di aturnanya Men-PUPR mengenai regulasi pelaksanaan konstruksi yang lewat hari itu dikenakan denda per-1000 per hari. Nah itu sudah diselesaikan," paparnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved